JurnalPatroliNews | Jakarta – Upaya membangun sumber daya manusia Kejaksaan yang semakin profesional terus diperkuat. Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia mulai mematangkan langkah untuk menghadirkan sistem sertifikasi profesi bagi para jaksa melalui kerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Langkah tersebut ditandai dengan kunjungan Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., ke kantor BNSP di Jakarta, Kamis (6/8/2026). Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan menjadi momentum mempererat sinergi kedua lembaga dalam meningkatkan kompetensi aparatur penegak hukum.
Dalam kunjungan tersebut, Harli Siregar didampingi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Mapim) Dr. Teuku Rahman, Kepala Bagian Tata Usaha Badiklat Dr. Jabal Nur, Kasubbag Penjamin Mutu Muhammad Afif Periwiratama P., S.H., M.H., serta Kasubid Pusdiklat Mapim Afrizal Chair, S.H., M.H. Kehadiran rombongan diterima langsung oleh Kepala BNSP Syamsi Hari, S.E., M.M.
Dalam pertemuan tersebut, kedua institusi membahas penguatan kompetensi aparatur Kejaksaan melalui pendidikan dan pelatihan yang terintegrasi dengan sertifikasi profesi nasional. Langkah ini dinilai penting agar jaksa memiliki kompetensi yang tidak hanya diperoleh melalui pendidikan formal dan pengalaman lapangan, tetapi juga terverifikasi melalui standar profesi yang diakui secara nasional.
Harli Siregar menegaskan bahwa dinamika penegakan hukum saat ini menuntut hadirnya jaksa dengan keahlian yang semakin spesifik. Oleh karena itu, Badiklat Kejaksaan RI terus mengembangkan sistem pembelajaran yang berorientasi pada kompetensi sekaligus menghasilkan pengakuan profesi melalui sertifikasi resmi.
Sebagai tindak lanjut, Badiklat Kejaksaan RI menyerahkan enam skema sertifikasi kepada BNSP untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Skema tersebut meliputi kompetensi di bidang mediasi perdata, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), arbitrase, penanganan perkara yang melibatkan penyandang disabilitas, mediator Restorative Justice (RJ), serta penanganan tindak pidana terorisme.
Apabila memperoleh lisensi dari BNSP, Badiklat Kejaksaan RI akan memiliki kewenangan menyelenggarakan sertifikasi profesi bagi jaksa pada bidang-bidang tersebut sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan.
Sementara itu, Kepala BNSP Syamsi Hari menyatakan dukungannya terhadap inisiatif tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara BNSP dan Badiklat Kejaksaan RI merupakan langkah strategis untuk menghadirkan aparatur penegak hukum yang memiliki kompetensi terukur, profesional, dan memenuhi standar nasional.
Melalui sinergi ini, Kejaksaan RI diharapkan semakin siap menghadapi tantangan penegakan hukum yang terus berkembang, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan aparatur yang kompeten, adaptif, dan berintegritas.















Komentar