Kisah Karyawan Di Dunia Kerja

Oleh: GoesWed

JurnalPatroliNews – Teguran dari atasan untuk bekerja di tempat lain, tanpa adanya pelanggaran yang jelas atau alasan yang rasional, bisa dianggap tidak etis dan berpotensi melanggar hak-hak pekerja. Jika teguran tersebut disertai dengan ancaman atau intimidasi, hal itu bisa menjadi pelanggaran hukum.


Karyawan memiliki hak untuk bekerja di tempat yang sesuai dengan perjanjian kerja dan peraturan perusahaan. Mereka juga berhak mendapatkan perlakuan yang baik dan tidak diintimidasi.

Teguran dari atasan seharusnya bersifat membangun, bukan merendahkan atau mengintimidasi. Teguran yang baik dilakukan secara pribadi, jelas, dan fokus pada perbaikan, bukan pada kesalahan individu.

Jika teguran disertai dengan ancaman atau intimidasi, seperti pemecatan tanpa alasan jelas, hal ini bisa menjadi pelanggaran hak pekerja dan bahkan bisa masuk ke ranah hukum.

Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) mengatur hak-hak pekerja dan perlindungan terhadap pekerja dari perlakuan yang tidak adil.

Atasan di salah satu perusahaan di bilangan Thamrin Jakarta, inisial MJ menegur karyawan dengan cara merendahkan, atau mengucapkan untuk pindah kerja, ini bisa menjadi bentuk perundungan di tempat kerja (mobbing) dan melanggar hak pekerja.

Kondisi yang kurang baik akibat sakit selama pulang operasi dari luar negeri,membuat dewi terpaksa bertahan di pekerjaannya, meski harus menghadapi atasan

Dewi, bukan nama sebenarnya. Dia meminta identitasnya disamarkan, Perempuan berusia 40 tahun itu awalnya merasakan semua baik-baik saja. Disebuah perusahaan swasta di Jakarta kawasan Thamrin selama enam tahun.

Dia mengaku syok, tapi dia berusaha menahan diri dan tidak memberikan reaksi. Pengalaman itu membuat dewi trauma,dia menyampaikan lebih selektif memilih bekerja,agar tidak mengalami hal serupa.