JurnalPatroliNews – Jakarta – International Monetary Fund (IMF) menyarankan pemerintah Indonesia mempertimbangkan kenaikan bertahap pajak penghasilan (PPh) karyawan atau PPh Pasal 21 sebagai salah satu opsi pendanaan guna memperkuat investasi publik.
Usulan tersebut tertuang dalam laporan Selected Issues Paper bertajuk Golden Vision 2045: Making the Most Out of Public Investment. Dalam kajian itu, IMF menyoroti pentingnya menjaga defisit anggaran tetap di bawah ambang batas 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
IMF mencatat, sepanjang 2025 defisit anggaran Indonesia berada di kisaran 2,92 persen dari PDB, mendekati batas yang ditetapkan aturan fiskal. Lembaga tersebut memproyeksikan pemerintah berpotensi meningkatkan investasi publik sebesar 0,25 persen hingga 1 persen PDB dalam dua dekade mendatang.
Pada fase awal, tambahan belanja investasi dinilai masih dapat ditopang melalui pelebaran defisit. Namun untuk jangka menengah, IMF menilai pemerintah perlu memperkuat sisi penerimaan negara.
“Pilihan menggunakan pajak penghasilan tenaga kerja sebagai sumber penerimaan di antara berbagai skema pembiayaan bersifat ilustratif,” tulis IMF dalam laporannya, dikutip Kamis (19/2/2026).
Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPh orang pribadi di Indonesia bersifat progresif, mulai dari 5 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta per tahun, sampai 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.
IMF menegaskan simulasi kenaikan pajak tersebut bukan rekomendasi kebijakan yang bersifat wajib, melainkan bagian dari pemodelan analitis. Meski demikian, langkah itu diperkirakan berpotensi menambah penerimaan negara sekitar 0,3 persen PDB secara bertahap, sehingga ruang fiskal tetap terjaga.
Di Indonesia, PPh Pasal 21 dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan. Pemerintah juga telah memperkenalkan mekanisme tarif efektif rata-rata sejak 2024 guna menyederhanakan administrasi pemotongan pajak.














