JurnalPatroliNews – Jakarta – Sejumlah pengelola parkir di wilayah DKI Jakarta tengah disorot lantaran terindikasi tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak serta belum mengantongi izin resmi operasional.
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan bahwa belasan hingga puluhan operator tidak membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari jasa parkir yang mereka kelola.
Selain menunggak pajak, sejumlah pengelola juga kedapatan belum memiliki perizinan yang sah dari pemerintah daerah. Bahkan beberapa di antaranya diketahui belum pernah mengajukan permohonan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menegaskan bahwa para pengusaha parkir semestinya patuh terhadap aturan dan melunasi kewajiban pajak mereka sesuai dengan ketentuan.
“Ini menyangkut hak publik. Setiap operator harus menyetor pajaknya kepada Bapenda, karena ini bagian dari pendapatan daerah,” tegas Jupiter melalui keterangan resminya yang dikutip dari situs DPRD DKI Jakarta, Minggu 3 Juli 2025.
Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menunjukkan bahwa dari 30 operator parkir yang tercatat menunggak pajak, hanya tiga saja yang memiliki izin usaha parkir secara legal.
“Faktanya, banyak dari mereka bahkan tidak tertib dalam hal yang mendasar seperti pembayaran pajak. Ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan,” lanjut Jupiter.
Menanggapi kondisi tersebut, ia mendesak seluruh pengelola parkir untuk segera mengurus legalitas operasional mereka. Menurutnya, operasional parkir tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai tindakan pungutan liar.
“Kalau mereka beroperasi tanpa izin, itu bisa termasuk pungli. Ini harus segera dibenahi,” tutupnya.














