Kenapa Harus Dilegalisir Lagi?” Beathor Soroti Langkah Penyidik dalam Kasus Ijazah Jokowi

JurnalPatroliNews | Jakarta – Polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali mengemuka setelah politikus PDI Perjuangan (PDIP), Beathor Suryadi, menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait proses legalisasi dokumen ijazah yang dilakukan dalam rangkaian penyelidikan oleh kepolisian.

Dalam keterangannya pada Selasa (4/8/2026), Beathor mempertanyakan alasan penyidik meminta legalisasi ijazah kepada Universitas Gadjah Mada (UGM) apabila dokumen tersebut sejak awal telah dinyatakan sebagai dokumen yang sah.

“Untuk pembuktian ijazah Jokowi, kenapa polisi meminta legalisir ke UGM?” ujar Beathor.

Menurut Beathor, pertanyaan tersebut muncul setelah mencermati penjelasan yang disampaikan Rivai Kusumanegara, yang disebut sebagai bagian dari tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, mengenai proses legalisasi ijazah setelah dokumen tersebut disita dalam proses penyelidikan.

Selain itu, Beathor juga mengutip informasi yang disebut berasal dari Bonatua Silalahi mengenai dokumen legalisasi ijazah Jokowi yang, menurutnya, pernah digunakan dalam proses pencalonan di KPUD Kota Solo, KPUD DKI Jakarta, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Beathor mempertanyakan informasi yang menyebut sejumlah dokumen legalisasi tersebut tidak mencantumkan tanggal penerbitan legalisasi. Menurut pandangannya, apabila informasi tersebut benar, hal itu perlu mendapat penjelasan karena legalisasi lazim dilakukan ketika dokumen digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses pencalonan kepala daerah maupun pemilihan presiden.

Lebih lanjut, Beathor mengklaim memperoleh informasi bahwa penyidik kepolisian telah menyita ijazah Jokowi pada Juli 2025, sementara proses legalisasi di UGM disebut dilakukan pada Agustus 2025. Berdasarkan kronologi tersebut, ia menilai perlu ada penjelasan yang lebih komprehensif mengenai dasar hukum, prosedur, dan alasan dilakukannya legalisasi setelah penyitaan dokumen.

Menurutnya, keterbukaan informasi dalam proses tersebut penting agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat dan seluruh tahapan penyelidikan dapat dipahami secara proporsional.

Namun demikian, hingga saat ini seluruh pernyataan yang disampaikan Beathor merupakan pandangan dan klaim narasumber yang belum diuji melalui proses peradilan maupun dibuktikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih terus berkembang di ruang publik dan telah memunculkan berbagai proses hukum, perdebatan, serta tanggapan dari berbagai pihak. Aparat penegak hukum juga telah melakukan penyelidikan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu maupun menetapkan adanya tindak pidana sebagaimana berbagai tuduhan yang berkembang di ruang publik.

Komentar