JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong adalah wewenang penuh yang dijamin konstitusi.
“Ini adalah hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Saya yakin keputusan itu telah melalui proses pertimbangan yang matang,” ujar Muzani saat ditemui di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Minggu (3/8/2025).
Ia mengajak semua pihak menyambut keputusan tersebut secara positif. Menurutnya, langkah Presiden mencerminkan semangat untuk membangun kebersamaan dan memperkuat persatuan bangsa.
“Kita harus melihat ini sebagai langkah untuk memperkuat semangat gotong royong dan persatuan dalam membangun negeri ini,” lanjutnya.
Sebagai informasi, amnesti merupakan penghapusan hukuman atas tindak pidana tertentu, sedangkan abolisi adalah peniadaan proses hukum atas suatu tindak pidana, yang keduanya menjadi hak Presiden sebagai kepala negara.
Dengan abolisi, proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan, sehingga dakwaan tidak berlaku lagi. Sedangkan amnesti yang diberikan kepada Hasto berarti seluruh konsekuensi hukum pidana terhadap dirinya dihapuskan.
DPR sendiri telah menyetujui permintaan Presiden terkait hal ini. Persetujuan abolisi bagi Tom Lembong tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres/30 Juli 2025, sedangkan amnesti bagi Hasto Kristiyanto dikukuhkan dalam Surpres Nomor 42/Pres/07/2025 yang juga tertanggal 30 Juli 2025.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor, meski dinyatakan tidak memperoleh keuntungan dari kasus impor gula tahun 2015–2016 saat menjabat Mendag.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto diputus bersalah karena terbukti memberikan dana Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar sebagai bagian dari suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait pergantian anggota DPR periode 2019–2024.














