Eddy Soeparno Dorong Percepatan Regulasi Energi Terbarukan dan Ketenagalistrikan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menekankan perlunya percepatan pembentukan payung hukum di bidang energi baru terbarukan (EBET) dan ketenagalistrikan sebagai langkah strategis untuk memperkuat transisi energi nasional.

Pernyataan itu disampaikan Eddy saat menerima kunjungan Institute for Essential Services Reform (IESR) di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Kita harus segera memiliki regulasi yang jelas dan komprehensif untuk sektor energi terbarukan dan kelistrikan,” ujar Eddy.

Ia menjelaskan, fokus kebijakan saat ini tertuju pada pelaksanaan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, yang menargetkan tambahan kapasitas pembangkit sebesar 70 gigawatt dalam kurun satu dekade. Eddy menyebut target tersebut bukan hanya besar dan kompleks, tetapi juga menjadi kebutuhan mendesak bagi ketahanan energi nasional.

Politikus PAN yang juga anggota Komisi VII DPR ini menilai, pemerintah perlu merumuskan skema investasi yang mampu menarik minat swasta, termasuk kebijakan harga beli listrik yang kompetitif sehingga bank dan lembaga keuangan bersedia memberikan dukungan pembiayaan.

“Peningkatan jaringan distribusi listrik dan infrastruktur pendukungnya juga krusial, mengingat tingkat pengembalian modal di sektor ini masih tergolong rendah,” ujarnya.

Eddy menegaskan, MPR memiliki peran sebagai akselerator, integrator, sekaligus fasilitator untuk menjembatani koordinasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam mengurai hambatan transisi energi. “Kolaborasi dan komunikasi menjadi kunci agar kebijakan publik benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat,” tambahnya.

Sementara itu, CEO IESR, Fabby Tumiwa, menyerahkan sejumlah rekomendasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan dan RUU Ketenagalistrikan. Ia berharap masukan tersebut dapat menjadi referensi pembahasan di DPR dan MPR.

Menanggapi hal tersebut, Eddy mengapresiasi kontribusi IESR dan berjanji membawa usulan tersebut ke tingkat pembahasan prioritas legislasi. “Rekomendasi ini akan kami dorong dalam pembahasan RUU EBET dan revisi UU Ketenagalistrikan,” tutupnya.