JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik PT PLN yang berlaku mulai Mei 2026. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah memastikan tarif listrik untuk triwulan II 2026 atau periode April–Juni tidak mengalami perubahan dibandingkan triwulan sebelumnya.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi kabar baik bagi masyarakat di tengah dinamika ekonomi global, sekaligus sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung daya saing industri nasional.
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku pada Mei 2026:
Tarif Listrik Rumah Tangga
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM sebesar Rp1.352 per kWh.
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Tarif Listrik Bisnis
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh.
Tarif Listrik Industri
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA sebesar Rp996,74 per kWh.
Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Umum
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Golongan L/TR, TM, TT berbagai tegangan sebesar Rp1.644,52 per kWh.
Tarif Listrik Pelayanan Sosial
Golongan S-1/TR daya 450 VA sebesar Rp325 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 900 VA sebesar Rp455 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA sebesar Rp708 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA sebesar Rp760 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA sebesar Rp900 per kWh.
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA sebesar Rp925 per kWh.
Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
Golongan R-1/TR daya 450 VA sebesar Rp415 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp605 per kWh.
Pemerintah berharap kebijakan mempertahankan tarif listrik ini dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global yang masih berlangsung.














