Tiga Orang Ditahan, Bocah 9 Tahun di Padang Lawas Disiksa hingga Disundut Rokok

JurnalPatroliNews – Padang Lawas – Polisi menahan tiga orang terkait kasus penganiayaan terhadap seorang bocah perempuan berinisial RR (9) di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Korban diduga mengalami kekerasan fisik berupa ikatan di tubuhnya hingga disundut dengan rokok.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah Suleman Nasution, serta dua anaknya Muhammad Idris dan Amris Nasution. Penangkapan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Padang Lawas pada Selasa (12/8/2025).

“Ketiganya ditangkap setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kemudian hasil gelar perkara menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Bripka Ginda K. Pohan, Ps Kasubsi Penmas Polres Paluta, Kamis (14/8).

Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Padang Lawas.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula ketika ayah korban, Damhuri Hasibuan, mendapat kabar pada Kamis (23/6) sekitar pukul 03.00 WIB bahwa anaknya dituduh mencuri di sebuah toko milik terlapor berinisial LN. Saat Damhuri tiba di lokasi, RR sudah dalam kondisi tangan dan kaki terikat tali plastik berwarna hitam.

Korban dijaga oleh tiga orang, yakni M, D, dan A. Menurut keterangan polisi, RR kemudian mengalami kekerasan yang dilakukan oleh D, A, dan LN dengan cara dipukul, ditendang, serta disundut dengan rokok.

Akibat penganiayaan tersebut, RR menderita luka di pipi dan tangannya.

Tuduhan Pencurian Belum Terbukti

Polisi menyebutkan, hingga saat ini tuduhan pencurian terhadap korban belum memiliki bukti kuat.

“Barang bukti pencurian tidak ditemukan. Toko mengaku mengalami kerugian Rp15 juta, tapi itu hanya tuduhan,” jelas Ginda.

Meski begitu, korban sempat dilepaskan setelah orang tuanya memberikan jaminan.

Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Padang Lawas, sementara kondisi korban tengah dalam pemulihan pasca trauma akibat kejadian tersebut.