JurnalPatroliNews – Jakarta – Keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk kembali menunjuk Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal memicu kritik tajam dari pengamat politik. Langkah ini dinilai berpotensi merusak citra partai, khususnya terkait komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Pengamat politik Trubus Rahadiansyah menilai, meski Hasto telah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, hal tersebut tidak otomatis menghapus perbuatan pidana yang pernah dijatuhkan kepadanya.
“Pengangkatan kembali Hasto justru menodai citra PDIP. Pemberian amnesti itu seakan membenarkan bahwa Hasto memang pernah terlibat korupsi. Ini memperkuat kesan bahwa PDIP tidak serius dalam agenda antikorupsi,” ujar Trubus melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa keputusan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri mempertahankan Hasto bisa memberi dampak signifikan terhadap elektabilitas partai di masa mendatang.
“Track record Hasto punya banyak catatan negatif. Amnesti hanya membebaskan dari hukuman, bukan menghapus statusnya sebagai koruptor,” tambahnya.
Pernyataan serupa disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang menegaskan bahwa status Hasto sebagai pelaku tindak pidana korupsi tetap berlaku walau menerima amnesti. Ia mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan Hasto terbukti menyuap untuk mengatur posisi Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
“Proses hukum sudah berjalan dan ada putusan yang menyatakan bersalah. Artinya, status itu tetap melekat,” kata Setyo pada Senin (4/8/2025).














