JurnalPatroliNews – Jakarta – Gelombang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di berbagai daerah menjadi sorotan publik. Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, mengungkapkan bahwa di sejumlah wilayah, lonjakan tarif pajak ini mencapai kisaran fantastis antara 250% hingga 1.200%.
Menurut Handi, pemerintah daerah kerap beralasan bahwa penyesuaian ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). PBB-P2 sendiri dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan lahan dan/atau bangunan, kecuali yang digunakan untuk usaha perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
“Bumi diartikan sebagai permukaan tanah dan perairan pedalaman, sementara bangunan adalah konstruksi yang melekat secara permanen di atas atau di bawah permukaan bumi,” jelasnya.
Handi menekankan, Pasal 40 ayat (1) UU HKPD menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB-P2, yang idealnya diperbarui setiap tiga tahun. Namun, aturan memberi celah bagi kepala daerah untuk menetapkan NJOP setiap tahun bagi objek tertentu. “Kewenangan ini sering digunakan tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat atau memperhitungkan kondisi ekonomi yang tengah menekan masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai, kebijakan menaikkan PBB-P2 kerap menjadi jalan pintas untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tekanan kemandirian fiskal. Terlebih, pemerintah daerah kini menghadapi tantangan berupa perlambatan transfer dana pusat, menurunnya dana bagi hasil SDA, dan stagnasi penerimaan retribusi.
Padahal, menurut Handi, ada langkah yang lebih berkelanjutan untuk meningkatkan pendapatan daerah, seperti memperluas basis pajak melalui pembaruan data objek secara digital, menutup kebocoran penerimaan, serta mengoptimalkan potensi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor air bersih, energi, dan pariwisata. Pengelolaan aset daerah yang menganggur lewat kemitraan dengan pihak swasta juga dinilainya dapat menjadi sumber pemasukan baru.
Handi memperingatkan, kenaikan PBB-P2 secara drastis dapat memicu tax shock yang berpengaruh langsung pada daya beli dan konsumsi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kelas menengah bawah. Dampaknya bukan hanya pada ekonomi rumah tangga, tetapi juga potensi munculnya resistensi publik berupa protes, tunggakan pajak, hingga gugatan hukum terkait NJOP yang dianggap tidak wajar.
“Jika kebijakan ini tidak diiringi transparansi penggunaan pajak, risiko yang lebih berat adalah hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah. Hal itu bisa menggerus kepatuhan pajak dan membuat target pendapatan daerah sulit tercapai di masa depan,” tegas Handi.
Ia menutup dengan ajakan agar semua pihak menahan diri dan mencari solusi bersama. “DPRD, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat harus duduk bersama untuk merumuskan kebijakan yang adil. Kepentingan masyarakat luas harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.









