Eksekusi Vonis MA Tertunda 6 Tahun, Kasus Hukum Ketum Solmet Silfester Matutina Jadi Sorotan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polemik eksekusi putusan hukum terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kembali mencuat. Enam tahun setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla, hingga kini Silfester masih bebas dan belum ditahan.

Dalam putusan kasasi pada 2019, MA memutuskan Silfester bersalah atas tuduhan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 itu. Ia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), eksekusi tak kunjung dilakukan. Silfester yang kini menjabat Komisaris ID FOOD pun masih beraktivitas di luar tahanan.

Baru-baru ini, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mengadukan hal ini ke Kejaksaan Agung. Mereka melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena dianggap lalai melaksanakan eksekusi vonis.

“Kami mendesak Jaksa Agung memerintahkan jajaran pengawasan dan pembinaan agar segera menindaklanjuti putusan MA yang sudah inkrah sejak 2019. Tidak ada alasan untuk menunda lagi,” tegas anggota tim advokasi, Ahmad Khozinudin, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (15/8).

Selain eksekusi, tim advokasi juga meminta dilakukan audit kinerja dan keuangan terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menurut mereka, ada indikasi permasalahan serius sehingga vonis pengadilan yang sah tidak segera dijalankan.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, yang kini menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung, sempat menjelaskan alasan penundaan eksekusi. Menurutnya, pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah eksekusi, namun Silfester sempat tidak diketahui keberadaannya.

“Setelah itu situasi pandemi Covid-19 datang. Proses eksekusi narapidana ikut terkendala karena banyak pembatasan,” kata Anang di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (14/8).

Ia membantah tudingan adanya intervensi politik dalam kasus ini. “Bukan karena tekanan politik, murni karena faktor teknis dan pandemi. Saat itu bahkan napi yang sudah di dalam penjara banyak yang harus dilepaskan karena kondisi Covid-19,” ujarnya.

Kasus hukum Silfester bermula pada 2017, ketika ia dalam sebuah orasi menuding Jusuf Kalla memainkan isu SARA demi kemenangan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta. Pernyataan itu dilaporkan oleh Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, hingga berujung ke meja hijau.

Pada Juli 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi pada Oktober 2018, lalu diperberat di tingkat kasasi menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Namun hingga kini, vonis tersebut tidak dieksekusi. Terbaru, Silfester bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meski eksekusi kasasi sebelumnya belum dijalankan.