Ibas Yudhoyono: PPHN Harus Jadi Kompas Pembangunan Nasional Lintas Pemerintahan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menegaskan pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pedoman utama dalam menjaga kesinambungan pembangunan nasional. Menurutnya, kehadiran PPHN akan memastikan arah kebijakan bangsa tidak terjebak pada dinamika politik jangka pendek.

“PPHN diharapkan bisa menjadi penjaga arah pembangunan, tidak sekadar mengikuti konstelasi politik, melainkan berlandaskan konsensus kebangsaan. Dengan begitu, rakyat tidak hanya memilih pemimpin, tetapi juga ikut menentukan arah perjalanan bangsa melalui bingkai konstitusi,” ujar Ibas dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8).

Pernyataan itu ia sampaikan saat acara ‘Urgensi PPHN sebagai Pedoman dan Arah Pembangunan Nasional’ yang digelar oleh Badan Koordinasi Humas MPR RI di Gedung MPR RI, Jakarta, Selasa (19/8).

Ibas mengingatkan, tanpa arah yang jelas, pembangunan bisa berjalan, tetapi tidak membawa bangsa menuju tujuan yang pasti. “Momen ini sangat penting untuk menyamakan persepsi tentang arah pembangunan bangsa ke depan melalui landasan konstitusional yang kuat dan berkelanjutan,” katanya.

Lebih jauh, Ibas menekankan bahwa PPHN bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi platform ideologis sekaligus konstitusional yang menghubungkan nilai Pancasila dan UUD 1945 dengan kebijakan publik. Ia menyebut PPHN akan menjadi panduan strategis agar pembangunan tidak berhenti pada satu periode pemerintahan saja.

Dua isu utama kini menjadi fokus pembahasan, yaitu bentuk hukum PPHN dan substansi pokok-pokok pikiran yang akan dituangkan sebagai arah jangka panjang pembangunan nasional. “Apapun formatnya nanti, yang terpenting PPHN hadir sebagai kompas pembangunan yang berlaku lintas rezim politik,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ibas juga merinci lima fungsi utama PPHN, yaitu:

  1. Menjadi pedoman kolektif nasional untuk mewujudkan cita-cita bangsa.
  2. Menjamin kesinambungan visi dan misi pembangunan tanpa terikat periode elektoral.
  3. Menguatkan integrasi antara pemerintah pusat dan daerah.
  4. Menopang sistem presidensial agar lebih stabil dan efektif.
  5. Meningkatkan semangat persatuan dalam bingkai NKRI.

Adapun dasar hadirnya PPHN meliputi filosofis, teoritis, yuridis, hingga sosiologis-politik. Ibas menegaskan MPR telah menyelesaikan kajian komprehensif terkait hal ini, bahkan draf PPHN sudah disiapkan dan akan dibahas bersama seluruh fraksi dan kelompok DPD.

“Kita tidak hanya membangun jalan atau gedung, melainkan arah kebangsaan yang lebih besar. PPHN menjadi jejak kebijakan abadi, melampaui usia politik lima tahunan, yang menyatukan, mencerdaskan, dan memberi inspirasi di era digital,” pungkasnya.