JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah menargetkan percepatan operasionalisasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih secara masif mulai Agustus 2025. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Nasional, ditetapkan sasaran awal sebanyak 15.000 koperasi aktif bulan ini, disusul tambahan 50.000 unit pada September dan 15.000 unit lagi pada Oktober 2025.
Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menegaskan percepatan ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat kemandirian desa sekaligus menjamin distribusi pangan, energi, dan barang subsidi agar lebih tepat sasaran.
“Target kita jelas, akhir bulan ini sudah ada 15 ribu Kopdes yang bisa berjalan. Ini instrumen penting membangun desa mandiri,” ujar Budi Arie usai menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Satgas Kopdes Merah Putih di Kantor Kemenko Pangan, Rabu (20/8).
Percepatan Lewat Regulasi dan Digitalisasi
Ada tiga aspek yang digenjot: regulasi, pola bisnis, dan teknis operasional. Dari sisi aturan, Kemenkop bersama kementerian terkait sedang menyelesaikan regulasi pembiayaan, termasuk PMK baru yang memungkinkan koperasi mendapatkan pinjaman hingga Rp3 miliar dengan bunga ringan 6% per tahun dan tenor enam tahun.
Selain itu, pemerintah mendorong peningkatan kapasitas SDM koperasi melalui program pelatihan, sertifikasi pengurus, dan digitalisasi sistem koperasi. Hingga Agustus 2025, tercatat lebih dari 30 ribu koperasi telah memiliki akun microsite, dengan ribuan di antaranya rutin memperbarui data usahanya.
“Kami sudah bekerja sama dengan Telkom untuk memperkuat sistem digitalisasi koperasi agar semua proses bisnis transparan dan bisa dipantau secara real-time,” tambah Budi Arie.
Dukungan Lintas Kementerian
Ketua Satgas Kopdes Merah Putih yang juga Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menekankan bahwa percepatan ini menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo. Menurutnya, keberadaan Kopdes akan menjadi salah satu kunci memperkuat ketahanan pangan nasional.
Sementara itu, Wamenkeu Suahasil Nazara memastikan dukungan fiskal bagi Kopdes Merah Putih telah diatur dalam PMK Nomor 49/2025. Melalui aturan tersebut, bank-bank anggota Himbara tidak hanya menyalurkan pinjaman, tetapi juga diwajibkan memberikan pendampingan manajerial bagi koperasi.
“Seluruh regulasi pendukung sedang disiapkan secara maraton agar target 15 ribu unit bulan ini benar-benar tercapai,” ujar Zulkifli.














