Dasco Tanggapi Demo di DPR: Aspirasi Dijamin UU, tapi Harus Ikuti Aturan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara soal aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung DPR pada Senin (25/8/2025). Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang, namun pelaksanaannya tetap harus sesuai aturan.

“Demo itu kan bagian dari menyampaikan aspirasi, dan hal itu dilindungi undang-undang. Namun, undang-undang juga mengatur bagaimana cara penyampaian aspirasi yang benar,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/8/2025).

Dasco juga menyinggung adanya rencana aksi lanjutan pada 28 Agustus 2025. Menurut informasi yang ia terima, tuntutan kali ini bukan soal gaji atau tunjangan DPR, melainkan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai omnibus law ketenagakerjaan.

“Yang saya tahu, tanggal 28 itu teman-teman buruh ingin menyuarakan agar aturan perburuhan dikeluarkan dari omnibus law. DPR pada dasarnya akan menyesuaikan dengan keputusan MK, hanya saja memang butuh waktu untuk menyiapkan revisi undang-undangnya,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Senin (25/8), massa menggelar unjuk rasa menolak tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta. Aksi tersebut sempat berakhir ricuh di sekitar kompleks parlemen.

Menanggapi isu itu, Dasco menekankan bahwa tunjangan rumah hanya bersifat sementara, yakni hingga Oktober 2025.

“Sejak anggota DPR periode ini dilantik pada Oktober 2024, fasilitas rumah dinas di Kalibata sudah tidak ada lagi. Karena itu diberikanlah dana kontrak rumah sebagai pengganti, dan itu hanya berlaku selama satu tahun,” terangnya.