JurnalPatroliNews – Serang – Tubagus Abdul Rasyid Sidik, wartawan media daring BantenNews, resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan dan ancaman yang dialaminya ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada Kamis malam (28/8).
Wildanu S. Guntur, kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima penyidik. “Penyidik Polda Banten sudah memberikan rekomendasi dan laporan resmi dibuat. Ada indikasi kuat tindak pidana dalam kasus ini,” ujarnya di Serang, Jumat (29/8).
Laporan dengan nomor registrasi LP/B/335/VIII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN itu diajukan menyusul peristiwa kekerasan yang menimpa delapan jurnalis, termasuk Rasyid, ketika meliput inspeksi mendadak di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (21/8) lalu.
Dalam laporan tersebut, para terduga pelaku dikenakan Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Selain itu, pasal 335 KUHP juga turut disangkakan.
Wildanu menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan gabungan aparat Brimob, petugas keamanan perusahaan, ormas, serta karyawan itu merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan hak asasi manusia. “Kami berharap proses hukum ini benar-benar menegakkan prinsip kebebasan pers, agar jurnalis bisa bekerja mencari dan menyampaikan informasi tanpa intimidasi,” tegasnya.
Senada dengan itu, Koordinator AJI Jakarta Biro Banten, Muhammad Iqbal, menilai pelaporan ini sebagai langkah penting untuk memastikan Undang-Undang Pers ditegakkan. “Serangan terhadap jurnalis sama artinya dengan merampas hak publik atas informasi. Negara wajib menjamin hal ini tidak terulang, dan pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal,” ujarnya.
Iqbal juga menyerukan dukungan masyarakat sipil untuk ikut mengawal kasus tersebut. Menurutnya, perlindungan terhadap jurnalis bukan hanya kewajiban negara, tetapi juga bagian dari menjaga demokrasi.














