Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polisi menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan di rumah anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan Uya Kuya, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dari total 18 orang yang sempat diamankan, delapan di antaranya dipulangkan lantaran hanya berstatus saksi.

“Sepuluh orang kami tetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, empat orang karena menyerang petugas, dan enam lainnya terkait aksi penjarahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, Rabu (3/9).

Meski begitu, Dicky belum merinci identitas maupun motif para tersangka. Ia hanya mengonfirmasi bahwa salah satu pelaku penjarahan masih berusia di bawah umur.

Insiden penjarahan itu terjadi pada Sabtu malam (30/8), ketika kediaman Uya Kuya digeruduk sekelompok orang dan sejumlah barang berharga ikut raib.

Menanggapi kejadian tersebut, Uya Kuya menyampaikan pendapatnya melalui media sosial. Ia membagikan ulang rekaman kondisi rumah pasca-penjarahan, sekaligus unggahan dukungan dari berbagai pihak yang pernah merasakan bantuan darinya.

Dalam salah satu postingan, Uya menuliskan pesan khusus untuk para pelaku. “Semoga apa yang kalian ambil bisa memberi manfaat untuk kalian,” tulisnya pada Senin (1/9) dini hari.