Bareskrim Kumpulkan Rekaman CCTV Kasus Ojol Tertabrak Rantis Brimob

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah rekaman CCTV terkait insiden yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Rekaman ini dijadikan barang bukti untuk proses pidana terhadap tujuh anggota Brimob yang diduga menabrak korban dengan kendaraan taktis.

Pengambilan rekaman dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal sebagai bentuk keterbukaan. Komnas HAM dan Kompolnas hadir langsung untuk mengawasi proses tersebut.

“Kami bersama Komnas HAM ikut melihat bagaimana proses pengambilan rekaman itu dilakukan. Setiap file diperiksa lebih dulu sebelum di-copy atau DVR-nya disita,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam, Senin (8/9/2025).

Menurut Anam, tim penyidik menyisir kamera pengawas mulai dari Diskominfo Balai Kota hingga gedung-gedung sekitar lokasi kejadian. Ia menegaskan, langkah ini dilakukan terbuka di hadapan pemilik gedung serta perwakilan lembaga pengawas.

“Pengumpulan CCTV ini untuk kebutuhan pembuktian tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran etik. Kasus ini sudah pasti dibawa ke ranah pidana,” tambahnya.

Anam juga menyebut, salah satu rekaman CCTV dengan kualitas tinggi memperlihatkan jelas pergerakan kendaraan taktis Brimob dari sudut atas. Rekaman tersebut diharapkan melengkapi video amatir yang sebelumnya sudah tersebar ke publik.

Meski begitu, Anam menekankan bahwa detail hasil penyelidikan tetap menjadi kewenangan Bareskrim. Tugas Kompolnas dan Komnas HAM adalah memastikan prosesnya transparan, akuntabel, dan berbasis bukti digital.

Insiden tragis ini terjadi pada 28 Agustus 2025, ketika aparat Brimob menggunakan kendaraan patroli jarak jauh (PJJ 17713-VII) untuk membubarkan massa aksi di depan Gedung DPR/MPR RI. Dalam peristiwa tersebut, Affan Kurniawan tewas terlindas.

Adapun tujuh anggota Brimob yang terlibat ialah:

  1. Kompol Cosmas Kaju Gae – Komandan Batalyon A Resimen 4 Korbrimob, duduk di kursi samping sopir. Dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
  2. Bripka Rohmat – sopir rantis, dijatuhi sanksi etik mutasi dengan demosi selama tujuh tahun.
  3. Aipda M. Rohyani – penumpang.
  4. Briptu Danang – penumpang.
  5. Bripda Mardin – penumpang.
  6. Bharaka Jana Edi – penumpang.
  7. Bharaka Yohanes David – penumpang.