JurnalPatroliNews – Denpasar – Pengacara senior Agus Samijaya, SH., MH. berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Udayana (Unud) Denpasar. Sidang Terbuka Promosi Doktor digelar di Aula Fakultas Hukum Unud pada Senin (22/9/2025) dengan menghadirkan jajaran penguji dari kalangan akademisi dan praktisi hukum terkemuka.
Dalam disertasinya, Agus Samijaya mengangkat tema “Rekonseptualisasi Badan Bank Tanah dalam Mewujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat”. Topik ini dinilai strategis karena menyentuh isu fundamental mengenai pengelolaan tanah dan upaya mengurangi ketimpangan agraria di Indonesia.
Sidang dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Unud, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH., MHum, sekaligus bertindak sebagai ketua sidang. Tercatat delapan penguji ikut serta, termasuk Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., yang hadir sebagai penguji eksternal.
Dalam paparannya, Agus menilai keberadaan Bank Tanah di Indonesia masih memiliki kelemahan. Menurutnya, kebijakan yang berjalan selama ini terlalu berorientasi pada investasi, bersifat sentralistik, dan minim transparansi sehingga rawan menimbulkan penyalahgunaan.
“Bank Tanah yang ideal harus bertumpu pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, menjunjung keadilan sosial, transparansi, keberlanjutan lingkungan, serta melibatkan partisipasi masyarakat. Yang terpenting, harus memberikan perlindungan bagi petani dan komunitas adat,” tegas Agus Samijaya.
Mantan aktivis ini menekankan bahwa reforma agraria adalah amanat konstitusi sekaligus langkah strategis untuk menyelesaikan konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah.
Atas capaian akademiknya, Agus Samijaya resmi dikukuhkan sebagai Doktor Ilmu Hukum ke-164 dari Fakultas Hukum Unud dengan predikat “Sangat Memuaskan”. Capaian tersebut tak hanya menandai prestasi pribadi, melainkan juga memberi sumbangsih gagasan hukum yang relevan untuk pembangunan nasional. (Sarjana)














