JurnalPatroliNews | Manado – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui kolaborasi dengan Srikandi Jaga Desa, organisasi yang diharapkan mampu mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pemberdayaan perempuan dalam pembangunan desa.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. saat menerima audiensi jajaran pengurus Srikandi Jaga Desa Provinsi Sulawesi Utara bersama pengurus kabupaten/kota di Kantor Kejati Sulawesi Utara, Manado, Rabu (29/7/2026).
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Penasehat Srikandi Jaga Desa Sulawesi Utara, Pattipeilohy didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Ery Yulianto dan Kepala Seksi II Intelijen Alkaf. Pertemuan membahas persiapan Musyawarah Daerah (Musda) sekaligus pelantikan dan pengukuhan pengurus Srikandi Jaga Desa tingkat provinsi serta kabupaten/kota yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026.
Audiensi juga dihadiri Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Sulawesi Utara yang juga anggota DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow, bersama Sekretaris Abpednas Sulut, Jackried Maluenseng.
Dari jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Srikandi Jaga Desa Sulut hadir Ketua Gresty Masi, Wakil Ketua Miky Junita Wenur, Sekretaris Christy Rondonuwu, Bendahara Marlyn Nova Palit, serta sejumlah pengurus inti lainnya. Hadir pula para ketua Srikandi Jaga Desa dari berbagai daerah, di antaranya Manado, Minahasa Selatan, Minahasa, Kepulauan Talaud, Bolaang Mongondow Timur, Minahasa Utara, dan Kepulauan Sangihe.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy mengapresiasi semangat para pengurus dalam membangun organisasi yang berfokus pada penguatan desa. Menurutnya, Srikandi Jaga Desa dapat menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berintegritas.
Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Musda serta pelantikan pengurus baru. Kepengurusan yang akan dikukuhkan diharapkan mampu memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan, meningkatkan peran perempuan, serta memperkuat pengawasan pengelolaan dana desa agar terhindar dari praktik penyimpangan.















Komentar