DPR Pastikan Aspirasi Buruh Masuk dalam RUU Ketenagakerjaan

JurnalPatroliNews – Jakarta –  Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa suara pekerja akan menjadi bagian penting dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Hal itu ia sampaikan usai menerima audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang dipimpin Andi Gani Nena Wea, bersama sejumlah perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/9/2025).

Menurut Puan, DPR akan mengintegrasikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke dalam RUU, termasuk aturan tentang perlindungan upah, mekanisme pemagangan, pembatasan outsourcing, hingga jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal.

“Masukan dari KSPSI kami catat dan akan menjadi bahan utama dalam pembahasan. Tujuan kita bukan hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjaga keberlanjutan usaha agar hasil akhirnya memberi kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Puan.

Ia juga menekankan bahwa DPR akan membuka ruang partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam setiap tahap pembahasan. Menurutnya, forum ini akan dimulai di Komisi IX DPR bersama panitia kerja (panja), namun tetap terbuka untuk penyempurnaan di tahap berikutnya.

Audiensi turut dihadiri jajaran pengurus KSPSI, antara lain Hermanto Achmad (Sekjen), Abdulah (Wakil Presiden), Roy Jinto Ferianto (Wakil Presiden), Ahmad Supriadi (Wakil Presiden Buruh), Wiliam Yani Wea (Ketua LBH DPP), Fredy Sembiring (Wasekjen), dan Akmani (Wasekjen/TA Komisi IX). Sementara perwakilan KSPI hadir Ramidi, S. Rosyad, Zaenudin, serta Catur Andarwanto.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan aspirasi buruh yang dibawa dalam demonstrasi. Tiga poin utama yang mereka tekankan ialah: penegakan supremasi sipil, penghapusan sistem outsourcing, serta penolakan terhadap skema upah murah. Selain itu, mereka mendesak agar RUU Ketenagakerjaan segera difinalisasi dan disahkan.