JurnalPatroliNews – Maluku Utara – Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT) menyuarakan protes keras terhadap penahanan 11 warga adat Maba Sangaji yang kini menghadapi proses hukum akibat aksi demonstrasi menolak aktivitas pertambangan PT Position di wilayah mereka.
Menurut SMIT, langkah aparat penegak hukum mulai dari Polda Maluku Utara, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri terlihat berat sebelah bila lebih mengutamakan kepentingan korporasi dibandingkan hak-hak rakyat. Mereka menilai seharusnya negara berpihak pada masyarakat adat yang sedang berjuang menjaga tanah dan lingkungannya dari ancaman eksploitasi.
Ketua Umum SMIT, Mesak Habari, menegaskan sikap organisasinya.
“Kami menuntut agar 11 warga adat Maba Sangaji segera dibebaskan. Jangan biarkan proses hukum berubah menjadi alat untuk membungkam suara rakyat. Negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan menjadi tameng bagi perusahaan tambang,” ujarnya.
Selain itu, SMIT juga mengungkap fakta bahwa PT Position saat ini tengah terlibat sengketa lahan dengan PT WKM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut mereka, hal ini semakin memperlihatkan adanya praktik bermasalah yang dilakukan perusahaan tambang tersebut.
SMIT pun mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba melindungi PT Position secara tersembunyi. Jika terbukti ada intervensi terhadap jalannya hukum, mereka berkomitmen melaporkannya langsung ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Organisasi ini juga menyerukan solidaritas dari berbagai elemen masyarakat sipil untuk memperkuat perjuangan warga adat Maba Sangaji. Mereka merumuskan tiga tuntutan utama:
- Hentikan kriminalisasi terhadap rakyat.
- Segera bebaskan 11 warga adat Maba Sangaji.
- PT Position harus angkat kaki dari tanah Maluku Utara.








