Polda Metro Jaya Amankan Hacker ‘Bjorka’

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pria berusia 22 tahun berinisial WFT di Minahasa, Sulawesi Utara. Pemuda tersebut diketahui mengaku sebagai sosok di balik nama hacker terkenal “Bjorka”.

“Yang bersangkutan merupakan pemilik akun X (dulu Twitter) dengan nama pengguna ‘Bjorka’ dan juga akun @bjorkanesiaa,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (2/10/2025).

Berawal dari Laporan Bank Swasta

Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya, menjelaskan bahwa penangkapan WFT berawal dari laporan salah satu bank swasta pada 17 April 2025. Saat itu, akun X milik pelaku, @bjorkanesiaa, mengunggah tangkapan layar berisi database nasabah.

Tidak berhenti di situ, WFT juga mengirimkan pesan langsung ke akun resmi bank tersebut. Ia mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah dan menggunakannya sebagai alat untuk melakukan pemerasan.

Aksi Sudah Berjalan Sejak 2020

Dari hasil penelusuran, diketahui WFT telah aktif mengoperasikan akun bernuansa “Bjorka” sejak 2020. Bahkan, akun tersebut sempat berganti nama menjadi SkyWave sebelum kembali digunakan untuk mengunggah data hasil peretasan.

“Pada Februari lalu, pelaku kembali mengunggah data lewat akun @bjorkanesiaa dan melanjutkan aksinya dengan menghubungi pihak bank untuk melakukan pemerasan,” kata Herman.

Jual Data Hingga ke Perusahaan Swasta

Di hadapan penyidik, WFT mengaku telah menguasai berbagai data sensitif, mulai dari milik bank, perusahaan kesehatan, hingga sejumlah korporasi swasta di Indonesia. Ia bahkan menyatakan sempat menjual data itu melalui beragam kanal media sosial.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, WFT dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.