JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah memastikan program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak akan segera dilaksanakan. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyampaikan bahwa kebijakan ini direncanakan mulai bergulir pada akhir tahun.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan InsyaAllah akan dimulai akhir tahun ini,” ujar Cak Imin usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 4 November 2025.
Skema Pemulihan Status Kepesertaan
Dalam keterangannya, Cak Imin menjelaskan bahwa proses pemutihan akan dilakukan melalui pendaftaran ulang. Melalui mekanisme tersebut, peserta yang sebelumnya berstatus tidak aktif dapat kembali memperoleh layanan jaminan kesehatan.
“Dengan registrasi ulang, status kepesertaan mereka aktif kembali,” jelasnya.
Terkait pembiayaan, Cak Imin menegaskan bahwa tanggungan tunggakan tidak akan dibebankan kepada peserta. Seluruh beban akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Secara otomatis, tanggungan itu akan dialihkan ke BPJS Kesehatan,” katanya.
Walaupun demikian, ia belum dapat memastikan tanggal pelaksanaan program pemutihan secara detail.
“Waktu pelaksanannya akan diumumkan nanti,” ujarnya singkat.














