Beli Senjata untuk “Jaga Diri”, Teknisi Pesawat Terancam 20 Tahun Penjara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polisi menangkap dua pria karena diduga terlibat dalam transaksi jual beli senjata api (senpi) rakitan di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Dalam penangkapan itu, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan, satu butir amunisi, dan satu magasin.

Dua tersangka tersebut berinisial MAP (33), warga Desa Karangan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, dan MM (32), warga Kelurahan Sumber Gedong, Jawa Barat.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menjelaskan, tersangka MAP membeli senjata api rakitan dari MM, lalu menyimpannya di kamar rumahnya untuk berjaga-jaga.

“Tersangka MAP membeli senjata api rakitan dari tersangka MM, dan senjata itu disimpan di kamar rumahnya untuk keperluan pribadi,” ujar Ridwan dalam konferensi pers, Sabtu (8/11/2025).

Kasus ini berawal ketika MAP, yang bekerja sebagai teknisi pesawat di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, menghubungi MM untuk mencarikan senjata jenis airsoft gun. Namun, MM justru menawarkan senjata api rakitan dengan harga Rp20 juta.

MAP tertarik dan kemudian membeli senjata tersebut, meminta agar dikirimkan ke saudaranya di Tasikmalaya dengan kedok sebagai peralatan otomotif. Polisi mengungkap, senjata itu belum sempat digunakan dan hanya disimpan oleh tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata itu belum pernah dipakai dan hanya disimpan oleh tersangka MAP,” jelas Ridwan.

Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan jaringan perdagangan senjata api rakitan lintas provinsi, mengingat transaksi dilakukan antara Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Jawa Timur.