Dua Tersangka Jaksa Gadungan Diserahkan ke Kejari OKI, Ditahan 20 Hari

JurnalPatroliNews – Palembang, — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang menyamar sebagai jaksa. Penyerahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (12/11).

Kedua tersangka tersebut yakni BA, pegawai pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta EF, yang diduga turut berperan dalam aksi tersebut. Keduanya kini menjalani penahanan selama 20 hari terhitung 12 November hingga 1 Desember 2025 di Rutan Kelas I-A Palembang.

Selanjutnya, proses penanganan perkara beralih sepenuhnya ke penuntut umum. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKI akan menyiapkan surat dakwaan serta melengkapi berkas persidangan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Dalam keterangan sebelumnya, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum demi memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain dari pejabat pemerintah daerah di OKI. Aksi tersebut dilakukan dengan modus menyamar sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menawarkan penyelesaian perkara korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel.

Atas tindakan tersebut, para tersangka disangka melanggar:

Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

atau

Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, sedikitnya lima orang saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian.

Kasus ini bermula ketika BA, dengan mengenakan atribut Kejaksaan secara lengkap, mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung dan menawarkan jasa penyelesaian perkara korupsi. EF kemudian bekerja sama untuk melancarkan aksi tersebut.

Perkara kini menunggu tahap penuntutan untuk kemudian diproses lebih lanjut di Pengadilan Tipikor Palembang.