Putusan MK Soal Jabatan Sipil Polisi Aktif, DPR: Dampaknya Luas ke Revisi UU

JurnalPatroliNews – Jakarta -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar institusi kepolisian dinilai akan memberi dampak signifikan terhadap rencana perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 harus menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR dalam proses revisi UU Polri yang sedang dalam tahap pengkajian.

Menurutnya, keputusan tersebut akan memengaruhi banyak aspek norma dan pengaturan mengenai kedudukan personel Polri di luar institusi.

“Putusan MK ini menurut saya berimplikasi terhadap rencana perubahan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Nasir, Jumat (14/11/2025).

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, anggota Polri aktif tidak lagi bisa menduduki jabatan sipil dengan alasan penugasan kapolri. Semua jabatan di luar kepolisian hanya dapat ditempati oleh personel yang telah melepas status kedinasannya.

Nasir menegaskan bahwa putusan tersebut menghapus seluruh multitafsir terkait penugasan polisi aktif di jabatan sipil. Ke depan, setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di lembaga non-kepolisian wajib mengikuti ketentuan yang mengatur pelepasan status dinas sesuai regulasi.

“Jika pun ada anggota polisi menduduki jabatan tertentu di kelembagaan sipil, tentu harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Nasir.

Komisi III DPR, lanjutnya, menghormati putusan MK yang dinilai mempertegas larangan rangkap jabatan bagi anggota Polri.

Ia mengingatkan bahwa norma tersebut sejatinya telah tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, namun selama ini penjelasan pasal memberi ruang tafsir berbeda yang memungkinkan terjadinya penempatan personel aktif di jabatan sipil.

Dengan dihapusnya frasa yang menimbulkan ambiguitas tersebut, Nasir menilai putusan MK akan memperkuat profesionalisme aparatur negara.

Ia juga menilai keputusan tersebut memastikan jabatan sipil tetap terbuka bagi warga negara di luar institusi kepolisian, sekaligus sejalan dengan prinsip netralitas, meritokrasi, dan kepastian hukum.