Polri Bunyikan Alarm! 548 Ribu Kasus Love Scamming Terjadi, Korban Kehilangan Miliaran Rupiah

JurnalPatroliNews | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyoroti meningkatnya ancaman love scamming, yakni penipuan berkedok hubungan asmara yang memanfaatkan ruang digital untuk memperdaya korban.

Fenomena tersebut dinilai telah berkembang menjadi persoalan serius karena jumlah kasus yang tercatat mencapai 548.093 hingga 9 April 2026, dengan korban berasal dari berbagai kelompok usia dan latar belakang sosial.

Data tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Eddizon Izir, S.I.K., M.T.C.P. melalui sambutan tertulis yang dibacakan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudho Wisnu Andiko, S.I.K., M.I.Kom. dalam Dialog Publik bertema Love Scamming yang digelar di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Menurut Trunoyudho, tingginya angka kasus tersebut menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan, khususnya aparat penegak hukum, untuk memperkuat langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

“Ini sudah alarm bagi Polri,” tegasnya.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPO PPA) Bareskrim Polri Kombes Pol. Sinta mengungkapkan bahwa banyak korban yang melapor ternyata bukan pertama kali mengalami modus serupa.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan kerentanan emosional korban sehingga tidak sedikit yang kembali terjebak dalam pola penipuan yang sama.

Sinta menegaskan penanganan kejahatan digital seperti love scamming tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri. Penindakan terhadap akun maupun platform digital yang digunakan pelaku membutuhkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memiliki kewenangan melakukan pemblokiran atau take down.

“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Penanganan kasus ini membutuhkan kolaborasi seluruh stakeholder terkait,” ujarnya.

Perwakilan Komnas Perempuan, Robi Kurniawan, S.H., M.A., menyampaikan bahwa laporan kekerasan berbasis gender secara daring menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun.

Bahkan, jumlah pelapor saat ini disebut telah mendekati angka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sehingga menjadi perhatian serius dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan.

Menurut Robi, mayoritas kasus love scamming berawal dari hubungan personal yang telah terjalin sebelumnya. Pelaku umumnya merupakan orang yang dikenal korban, seperti pacar, mantan pasangan, maupun mantan suami atau istri, sehingga tingkat kepercayaan korban cenderung lebih tinggi.

Psikolog Dra. A. Kasandra Putranto menegaskan bahwa love scamming tidak memandang usia, tingkat pendidikan, kondisi ekonomi, maupun status hubungan seseorang.

Ia menjelaskan bahwa pelaku umumnya menyasar individu yang memiliki kebutuhan emosional tinggi atau sedang mencari perhatian dan kasih sayang sehingga lebih mudah dimanipulasi secara psikologis.

Kasandra juga mengungkapkan bahwa tidak sedikit korban memilih menyimpan pengalaman pahit tersebut karena merasa malu atau takut mendapat stigma dari lingkungan sekitar.

Padahal, menurutnya, dampak kerugian yang dialami dapat sangat besar. Ia mencontohkan adanya korban yang kehilangan dana hingga Rp3 miliar akibat terjebak dalam hubungan asmara palsu yang dibangun pelaku.

Dalam forum tersebut, Polri, Komnas Perempuan, dan psikolog sepakat mendorong para korban agar tidak ragu melaporkan tindak pidana yang dialami.

Keberanian korban untuk berbicara dan melapor dinilai menjadi langkah penting agar aparat penegak hukum dapat mengidentifikasi pola kejahatan, menelusuri jaringan pelaku, serta mencegah munculnya korban baru di masa mendatang.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap hubungan yang terjalin melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan, khususnya apabila mulai disertai permintaan uang, investasi, hadiah, atau bantuan keuangan dengan berbagai alasan yang tidak dapat diverifikasi.

Komentar