JK Tunjukkan Bukti Sah Kepemilikan Lahan 16,4 Hektare yang Disebut Diserobot Lippo

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan memiliki dokumen legal yang menunjukkan kepemilikan sah atas lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar. Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara JK, Husein Abdullah, yang menjelaskan kronologi penguasaan tanah yang kini menjadi sengketa dan diduga diambil alih oleh Lippo Group.

Menurut Husein, lahan tersebut berada di bawah penguasaan PT Hadji Kalla sejak 1993 dan telah dilengkapi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat itu bahkan sudah diperpanjang hingga 2036, termasuk dokumen akta pengalihan hak. Hal ini, katanya, turut diakui oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Keterlibatan Kalla di kawasan Tanjung Bunga sebenarnya sudah berlangsung sejak era 1990-an melalui PT Bumi Karsa.

“Melalui Bumi Karsa, Kalla menjadi pihak yang mengerjakan normalisasi Sungai Jeneberang I-IV sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko banjir di wilayah Gowa dan Makassar,” jelas Husein.

Upaya tersebut kemudian berlanjut dengan pembangunan Waduk Tanjung Bunga sebagai long storage untuk kebutuhan wisata, olahraga air, hingga kepentingan publik lainnya. Dalam tahapannya, dilakukan pembebasan rawa seluas 80 hektare di area Tanjung Bunga.

“Seluruh tanah tersebut, termasuk bidang 16,5 hektare yang dipersoalkan, telah memperoleh sertifikasi resmi dari BPN Kota Makassar,” tambahnya.

Husein juga menekankan bahwa JK memiliki andil besar dalam membangun sektor pariwisata wilayah tersebut, termasuk pembuatan Waduk Jeneberang yang kini dimanfaatkan untuk olahraga dayung, ski air, dan rekreasi.

“Bahkan, bersama Trans Corp, Kalla berinvestasi ratusan miliar rupiah untuk mendirikan Trans-Kalla (Trans Mall), yang menjadi salah satu pusat hiburan dan edukasi anak terbesar di luar Pulau Jawa,” lanjutnya.

Dengan dasar tersebut, ia meminta pihak Lippo melalui PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) untuk menghormati aturan dan hukum yang berlaku.

“Kata Andre Rosiade, anggota DPR dari Fraksi Gerindra: ini Republik Indonesia, bukan republik Lippo,” tutup Husein.