JurnalPatroliNews – Jakarta – Fraksi PKS DPR RI menegaskan komitmennya untuk menguatkan posisi koperasi sebagai fondasi perekonomian rakyat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, menyatakan bahwa koperasi memiliki landasan konstitusional yang kuat sebagai pilar ekonomi kerakyatan dan harus mendapatkan ruang lebih besar untuk berkembang.
“Koperasi perlu diberi kesempatan seluas mungkin agar mampu tumbuh menjadi lembaga ekonomi yang kuat, sehat, mandiri, dan tangguh,” ujar Reni dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 November 2025.
Menurut Reni, revisi UU Perkoperasian menjadi kebutuhan mendesak mengingat aturan yang ada belum sepenuhnya menjawab tantangan zaman, terutama perkembangan ekonomi digital serta upaya menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 yang membatalkan UU 17/2012 karena dinilai menjauh dari prinsip kekeluargaan sebagaimana diatur Pasal 33 UUD 1945. Hal tersebut, katanya, menjadi pengingat bahwa regulasi koperasi tidak boleh bergeser ke arah model korporatis.
“Kami memandang perlunya aturan baru yang mampu mengharmoniskan aspek kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, sehingga koperasi benar-benar menjadi aktor utama dalam ekonomi nasional,” ucapnya.
Fraksi PKS menilai peningkatan tata kelola koperasi harus menjadi prioritas. Transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap anggota diyakini sebagai fondasi penting untuk membangun ekosistem koperasi yang sehat dan kompetitif.
“Kami mendukung penuh penyusunan RUU Perkoperasian demi terbangunnya tata kelola koperasi yang lebih transparan, berkeadilan, dan memberi manfaat nyata bagi anggotanya,” katanya.
Salah satu perhatian utama PKS adalah penguatan regulasi Koperasi Syariah. Reni menilai koperasi berbasis syariah memiliki potensi besar dalam mendorong ekonomi umat dan perekonomian nasional secara keseluruhan.
Ia mengapresiasi masuknya ketentuan mengenai kewajiban Dewan Pengawas Syariah, fungsi sosial berupa baitul mal, serta aturan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf ke dalam draf RUU.
“Meski pengaturannya belum sepenuhnya ideal, keberadaan pasal-pasal ini sudah menjadi langkah awal untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan Koperasi Syariah di Indonesia,” jelasnya.
PKS juga menyoroti meningkatnya kasus penyelewengan dana dan pencurian data anggota koperasi. Karena itu, penguatan perlindungan konsumen dipandang sangat krusial, khususnya di sektor koperasi simpan pinjam.
Reni menegaskan bahwa aspek keamanan data, perlakuan adil, literasi keuangan, serta tanggung jawab pengurus atas potensi kerugian anggota harus ditegaskan secara eksplisit di dalam RUU.
“Kami ingin memastikan koperasi tetap berjalan dalam jati dirinya, dan tidak dimanfaatkan oknum yang menyaru sebagai koperasi untuk praktik rentenir berkedok legalitas,” tutupnya.














