JurnalPatroliNews – Jakarta – Para calon anggota Komisi Yudisial (KY) dituntut untuk mampu menjaga kehormatan profesi hakim dan menegakkan standar etik tertinggi dalam menjalankan tugasnya. Penegasan ini disampaikan Anggota DPR RI, Machfud Arifin, ketika membacakan pandangan mini Fraksi Partai NasDem dalam rapat pleno pengesahan calon anggota KY di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 19 November 2025.
Machfud menekankan bahwa sosok yang duduk di KY harus memiliki karakter kuat—berintegritas, jujur, serta tidak mudah terseret pengaruh pihak mana pun. Ia juga memberikan apresiasi kepada Komisi III DPR yang dianggap telah menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, proses seleksi ini merupakan amanat konstitusi, mengingat KY memegang peran penting dalam memastikan perilaku hakim tetap berada dalam koridor etika di seluruh lembaga peradilan.
NasDem dalam pandangannya menyampaikan sejumlah catatan penting. Calon anggota KY diharapkan mampu menjaga marwah hakim, menunjukkan keadilan dan kejujuran dalam bekerja, serta mengambil keputusan dengan kebijaksanaan tinggi saat menjalankan fungsi pengawasan.
“Integritas kuat, profesionalitas, dan kemampuan bekerja secara independen merupakan syarat yang tidak bisa ditawar,” tegas Machfud.
Usai menelaah visi, misi, serta hasil pendalaman terhadap seluruh calon, Fraksi NasDem menyetujui tujuh nama untuk ditetapkan sebagai anggota KY periode 2025–2030.
Nama-nama yang disetujui tersebut adalah: F. Willem Saija, Setyawan Hartono, Anita Kadir, Desmihardi, Andi Muhammad Asrun, Abdul Chair Ramadhan, dan Abhan.
NasDem berharap para anggota KY terpilih mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga etika peradilan, menguatkan integritas hakim, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan lembaga peradilan nasional.














