JurnalPatroliNews – Jakarta – Para pedagang pakaian bekas dari berbagai daerah mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk melegalkan impor pakaian bekas. Mereka menegaskan kesediaan membayar pajak demi menjaga keberlangsungan usaha thrifting yang kini terhimpit oleh penertiban pemerintah.
Permintaan tersebut disampaikan Rifai Silalahi, pedagang pakaian bekas di Pasar Senen, dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR pada Rabu (19/11/2025). Rifai mengatakan selama ini pedagang justru menjadi korban pungutan liar dari oknum importir yang menguasai jalur masuk barang ilegal.
“Barang thrifting itu tidak sendirinya bisa sampai ke Indonesia. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban dari kebijakan penindakan thrifting,” ujar Rifai.
Ia mengungkapkan, satu kontainer pakaian bekas ilegal yang masuk melalui pelabuhan dibebankan biaya sekitar Rp 550 juta kepada oknum tertentu. Dalam satu bulan, diperkirakan lebih dari 100 kontainer pakaian bekas selundupan masuk ke Indonesia.
Karena itu, para pedagang mengusulkan agar impor pakaian bekas dilegalkan atau setidaknya dimasukkan dalam kategori barang larangan terbatas (Lartas), sehingga dapat diatur melalui kuota resmi. Rifai mengatakan pedagang lebih memilih membayar pajak sebesar 10 persen daripada terus terjebak pungutan ilegal dari importir.
Dengan legalisasi dan pengaturan yang jelas, industri pakaian bekas dinilai dapat terus berjalan dan sekaligus menjadi sumber pendapatan negara. Rifai menyebut, sekitar 7,5 juta orang bergantung pada ekosistem usaha thrifting.
“Kita mau bayar pajak. Selama ini barang masuk secara ilegal hampir ratusan miliar rupiah per bulan dan jatuh ke oknum-oknum. Kalau diatur, negara malah dapat pemasukan,” katanya.
Rifai juga meminta pemerintah menghentikan sementara penertiban pakaian bekas hingga ada titik temu antara pemerintah dan para pedagang.
Menurutnya, penindakan yang berlangsung justru menekan pedagang kecil yang menggantungkan hidup pada penjualan pakaian bekas.
Ia menekankan pentingnya momentum akhir tahun, Natal, dan Tahun Baru yang menjadi puncak penjualan bagi pedagang. Penertiban berkepanjangan dikhawatirkan memutus pendapatan para pelaku usaha kecil.
“Dalam satu tahun, untuk mencari rezeki lebih ya di momen ini. Tetapi momen ini dapat terganggu kebijakan Pak Purbaya yang memutus aliran baju bekas,” ujarnya.
Menurut para pedagang, stok pakaian bekas hanya aman hingga Desember 2025 jika penertiban tidak dihentikan. Mereka menegaskan tidak menolak aturan pemerintah, melainkan meminta agar kebijakan dibuat dengan mempertimbangkan keberlangsungan para pelaku usaha kecil.














