Kabar Baik untuk Pedagang Online, Pungutan Pajak Marketplace Ditangguhkan

JurnalPatroliNews | Jakarta – Pemerintah memutuskan menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang daring (online) yang berjualan melalui platform marketplace.

Kebijakan yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026 itu ditangguhkan sebagai bagian dari langkah menjaga daya beli masyarakat di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Keputusan tersebut diambil setelah pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan II 2026 tercatat sebesar 5,29 persen secara tahunan (year on year/yoy), lebih rendah dibandingkan capaian triwulan sebelumnya yang mencapai 5,61 persen.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan memberlakukan pemungutan pajak tersebut hingga kondisi konsumsi masyarakat menunjukkan perbaikan.

“Nanti kita tunda dulu sampai keadaan daya beli masyarakat membaik,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Purbaya menjelaskan, keputusan penundaan tidak hanya didasarkan pada angka pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), tetapi juga mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi lainnya.

Pemerintah, kata dia, masih mencermati perkembangan kepercayaan konsumen (consumer confidence), tingkat konsumsi masyarakat, hingga aktivitas penjualan ritel sebelum menentukan waktu yang tepat untuk mengaktifkan kembali kebijakan tersebut.

Menurutnya, Kementerian Keuangan akan segera menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum penundaan pelaksanaan PPh Pasal 22 bagi transaksi di marketplace.

Sebelum kebijakan penundaan diumumkan, sejumlah pedagang online diketahui telah mengalami pemotongan PPh Pasal 22, bahkan beberapa di antaranya telah menerima bukti potong melalui sistem marketplace.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai platform pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, marketplace diwajibkan memungut PPh sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri melalui platform digital.

Menkeu memastikan para pedagang yang telah lebih dahulu dikenakan pemotongan pajak tidak akan dirugikan karena dana tersebut akan dikembalikan melalui mekanisme yang berlaku pada masing-masing marketplace.

“Pasti ada mekanisme untuk dibalikin (PPh 22 yang sudah terpotong),” tegas Purbaya.

Penundaan penerapan PPh Marketplace dinilai menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Dengan konsumsi rumah tangga yang masih menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia, pemerintah memilih memberikan ruang bagi pelaku usaha digital dan pedagang online agar aktivitas ekonomi tetap bergerak sebelum kebijakan perpajakan tersebut diberlakukan kembali.

Komentar