JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melacak aset-aset milik mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Muhammad Haniv (MH), yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 12,5 miliar.
KPK turut menelusuri sejumlah aset yang diduga terkait gratifikasi tersebut, termasuk rumah makan besar, cottage, dan beberapa usaha lain.
“Perkaranya masih kita tangani, termasuk menelisik aset-aset yang bersangkutan. Ada satu rumah makan yang cukup besar, kemudian cottage, dan beberapa tempat usaha.
Ini sedang kita telisik,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025) malam.
Asep menegaskan bahwa pemburuan aset ini berkaitan dengan pemulihan kerugian negara atau asset recovery.
Ia menjelaskan bahwa tujuan penanganan korupsi saat ini bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat kembali.
“Keuangan negara yang seharusnya dipakai untuk kemakmuran masyarakat tidak bisa digunakan karena diambil secara tidak sah oleh para koruptor. Itu yang perlu kita kejar untuk dikembalikan,” ujarnya.
Meski begitu, Asep belum dapat memastikan apakah rumah makan, cottage, dan sejumlah usaha milik Haniv telah disita.
Ia menyebut perlu mengecek kembali perkembangan penyitaan, namun tidak menutup kemungkinan bahwa aset yang telah disita tetap dibiarkan beroperasi dengan keuntungannya masuk ke kas negara.
Asep menjelaskan bahwa temuan aset tersebut diduga kuat merupakan hasil tindak pidana korupsi. Ia mengatakan akan memberikan pembaruan setelah memastikan status penyitaan seluruh aset yang terkait perkara.
Muhammad Haniv sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar oleh KPK pada 12 Februari 2025.
Ia diduga menyalahgunakan pengaruhnya saat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK mengungkap bahwa Haniv menggunakan jabatan dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha milik anaknya, berinisial FP, yang memiliki brand fashion pria FH Pour Homme sejak 2015.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya aliran dana dari wajib pajak dan pegawai KPP ke rekening bank milik FP sebesar Rp 300 juta, serta dana sponsorship untuk fashion show FH Pour Homme pada 2016–2017 yang totalnya mencapai Rp 804 juta.
Selain itu, KPK juga menemukan indikasi penerimaan dalam bentuk valuta asing selama 2014–2022, penempatan deposito di BPR menggunakan nama pihak lain senilai Rp 10,3 miliar,
hingga pencairan deposito ke rekening pribadi Haniv sebesar Rp 14,08 miliar. Ia juga diduga melakukan transaksi valas sebesar Rp 6,6 miliar.
Total dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Haniv mencapai sedikitnya Rp 21,5 miliar.














