JurnalPatroliNews | Jakarta – Sebuah kamar kos di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, diduga berubah menjadi tempat produksi vape yang mengandung narkotika. Aktivitas tersebut akhirnya dibongkar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di kamar nomor 14 lantai 2 NP Residence, Jalan Kemang Timur, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas produksi vape yang diduga menggunakan etomidate.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pembuatan vape berisi cairan narkotika di kawasan Jakarta Selatan.
“Tim melaksanakan RPE (Raid Planning and Execution) pada kamar lantai 2 nomor 14 NP Residence … sehingga menemukan terduga pelaku Fajar Safarudin alias Ajay sedang melakukan produksi vape diduga etomidate,” kata Eko dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Fajar Safarudin alias Ajay, Raden Fatwan Seftiono alias Jibon, dan Hardi Septa Santoso alias X-Man.
Sebelum melakukan penggerebekan, penyidik terlebih dahulu melakukan profiling terhadap kamar yang dicurigai.
Petugas kemudian mendapatkan informasi dari keamanan tempat tinggal bahwa sebelumnya terdapat seseorang yang menerima paket berukuran besar di kamar tersebut.
Kecurigaan semakin menguat ketika petugas mendengar suara botol kaca dari dalam kamar dan mencium aroma yang tidak biasa.
Informasi tersebut kemudian menjadi bagian dari dasar penyelidikan hingga petugas melakukan tindakan pada dini hari.
Saat kamar diperiksa, polisi menemukan sejumlah bahan dan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi vape berisi etomidate.
Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya 50 gram serbuk putih yang diduga merupakan bahan baku, cairan yang diduga mengandung etomidate, 23 kemasan bermerek GUCCI, 10 kemasan bermerek VERY GOOD, serta 143 cartridge yang diduga berisi etomidate.
Polisi juga menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi.
Barang tersebut antara lain alat press, magnetic stirrer, hotplate, spuit hingga Propylene Glycol (PG).
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kamar kos tersebut tidak sekadar digunakan untuk menyimpan produk, tetapi juga menjadi tempat meracik dan mengisi cairan ke dalam cartridge.
Namun, seluruh barang bukti tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian hukum.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut Fajar diduga mendapat tawaran dari Raden Fatwan Seftiono alias Jibon untuk melakukan pekerjaan meracik serta mengisi cairan etomidate ke dalam cartridge.
Tawaran tersebut disebut cukup besar.
Fajar diduga dijanjikan bayaran Rp30 juta setiap minggu, ditambah uang makan sebesar Rp2 juta per hari.
Dalam menjalankan pekerjaan tersebut, Fajar kemudian diarahkan mengambil bahan baku di lokasi kos.
Polisi juga menemukan indikasi adanya pihak lain yang memberikan petunjuk mengenai proses pencampuran bahan.
Sosok tersebut disebut menggunakan identitas KOKO CONG.
Menurut penyidik, KOKO CONG diduga memandu proses pencampuran bahan melalui sambungan video call.
Nama tersebut kini menjadi salah satu fokus pengembangan perkara.
Bareskrim belum berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan.
Penyidik masih mengejar KOKO CONG yang diduga memiliki peran dalam proses produksi.
Jika keterlibatannya terbukti, sosok tersebut dapat menjadi bagian penting untuk mengungkap struktur jaringan produksi vape yang diduga mengandung etomidate tersebut.
Selain mengejar pihak yang diduga menjadi pengendali proses produksi, penyidik juga akan menelusuri aliran uang.
Salah satu fokusnya adalah rekening milik Hardi Septa Santoso alias X-Man.
Penelusuran transaksi diperlukan untuk mengetahui asal dana, pihak yang melakukan pembayaran serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan kasus ini juga menemukan fakta lain.
Polisi menyebut adanya penggunaan sabu dalam proses produksi tersebut.
Hasil pemeriksaan urine terhadap Fajar dan istrinya, Fauziah, menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina (MET) dan amfetamina (AMP).
Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui hubungan antara penggunaan narkotika dengan aktivitas produksi yang dilakukan di lokasi.
Namun, status hukum masing-masing pihak tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh.
Bareskrim kini masih mengembangkan perkara untuk mengungkap rantai produksi dan distribusi vape yang diduga mengandung etomidate tersebut.
Penyidik tidak hanya mengejar pembuat atau peracik di lapangan, tetapi juga ingin mengetahui siapa pemasok bahan baku, siapa yang mengendalikan produksi, dari mana modal diperoleh, serta ke mana produk tersebut akan diedarkan.
Keberadaan 143 cartridge yang diduga telah berisi etomidate menunjukkan adanya proses produksi yang tidak dilakukan secara spontan.
Adanya bahan baku, alat pencampur, alat press serta kemasan juga menjadi bagian dari barang bukti yang kini diteliti penyidik.
Kamar kos yang berada di lingkungan permukiman tersebut diduga digunakan sebagai titik produksi karena dapat menyamarkan aktivitas dari lingkungan sekitar.
Namun, aktivitas tersebut akhirnya terbongkar setelah informasi masyarakat ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Ketiga tersangka dijerat menggunakan ketentuan pidana narkotika sebagaimana disampaikan Bareskrim Polri.
Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 118 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 ayat (2) huruf b Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 117 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf b Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan.
Sementara itu, pengejaran terhadap KOKO CONG dan penelusuran aliran dana menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa pola peredaran narkotika dapat berkembang mengikuti bentuk konsumsi baru.
Vape yang secara kasatmata terlihat seperti produk biasa diduga digunakan sebagai media untuk mengemas zat terlarang.
Dari sebuah kamar kos di Kemang, polisi kini berupaya membongkar lebih jauh jaringan yang berada di balik produksi tersebut.
Sebab, tiga tersangka yang telah ditetapkan belum tentu menjadi akhir dari rantai perkara.
Bisa jadi, mereka hanya bagian dari mata rantai yang lebih besar.















Komentar