Penanganan Baru 24 Persen, Pemerintah Tetapkan Status Darurat Sampah Nasional

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengumumkan bahwa pemerintah menetapkan status darurat sampah di hampir seluruh kota di Indonesia. Keputusan ini diambil karena kemampuan penanganan sampah daerah masih jauh dari ideal.

Hanif mengungkapkan, berdasarkan data terbaru, tingkat pengelolaan sampah baru berada di angka 24 persen, meningkat sekitar 10 persen dibanding periode sebelumnya yang berada di bawah 14 persen. Meski menunjukkan perbaikan, kondisi tersebut dinilai belum cukup untuk mengatasi volume sampah yang terus bertambah.

“Pengelolaan sampah masih membutuhkan perhatian besar, sehingga status darurat sampah diberlakukan untuk hampir semua kota,” ujar Hanif saat rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.

Ia menambahkan, penetapan status darurat ini memungkinkan pemerintah memperoleh skema pendanaan yang lebih fleksibel dalam mempercepat solusi.

“Dengan adanya status darurat sampah, diharapkan pembiayaan dapat diakses lebih leluasa,” lanjutnya.

Hanif menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup bersama Komisi XII DPR akan memperkuat sinergi untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan mendorong pemerintah daerah agar turut meningkatkan prioritas pengelolaan sampah.

“Kami bersama Komisi XII akan memastikan isu ini menjadi perhatian semua pihak, termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” tutupnya.