JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Taliban mengizinkan seorang anak laki-laki berusia 13 tahun mengeksekusi pembunuh keluarganya dalam sebuah eksekusi publik yang menarik perhatian puluhan ribu warga di Afghanistan.
Kebijakan ini kembali menyoroti penerapan hukuman qisas atau “darah ganti darah” berdasarkan hukum Syariah yang diberlakukan Taliban.
Mahkamah Agung Afghanistan mengumumkan pada 2 Desember 2025 bahwa terpidana bernama Mangal, yang membunuh 13 anggota keluarga bocah tersebut, dieksekusi secara terbuka setelah melalui tiga tingkat proses peradilan dan menerima persetujuan dari Pemimpin Tertinggi Hibatulla Akhundzada.
Sekitar 80.000 orang dilaporkan memenuhi sebuah stadion di Provinsi Khost, Afghanistan tenggara, untuk menyaksikan eksekusi tersebut.
Taliban melarang penonton membawa ponsel, namun rekaman dari luar stadion menunjukkan kerumunan besar yang memadati area sekitar.
Menurut laporan media lokal, bocah tersebut melepaskan tiga tembakan yang mengakhiri hidup Mangal.
Pejabat Taliban menjelaskan bahwa keluarga korban sebelumnya telah diberikan pilihan untuk mengampuni pelaku, tetapi mereka memilih tetap melaksanakan eksekusi berdasarkan ketentuan qisas.
Eksekusi ini menjadi yang ke-11 sejak Taliban kembali berkuasa pada 2021. Dalam sistem hukum mereka, kejahatan seperti pembunuhan, pencurian, hingga perzinahan dapat dijatuhi hukuman mati, potong tangan, atau cambuk.
Eksekusi ini tetap dilakukan meski Pelapor Khusus PBB untuk Afghanistan, Richard Bennet, menyerukan agar hukuman tersebut ditunda. Ia menyebut eksekusi publik sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hukum internasional.
Kasus ini kembali memicu kritik global terhadap pendekatan Taliban dalam menerapkan hukum Syariah serta praktik eksekusi publik yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.














