JurnalPatroliNews | Madiun – Sinergi pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali membuahkan hasil. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri, dan Polresta Madiun mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di dua lokasi gudang di wilayah Madiun, Jawa Timur.
Operasi gabungan yang dilaksanakan pada Jumat (24/7/2026) tersebut merupakan tindak lanjut dari pemetaan dan pemantauan intensif terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyimpangan distribusi BBM subsidi. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan agar penyaluran energi bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Hingga kini, aparat gabungan masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan distribusi serta mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, gudang pertama diduga difungsikan sebagai lokasi pengumpulan BBM subsidi yang dibeli menggunakan sejumlah kendaraan dari berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Petugas menemukan kendaraan berupa truk boks dan minibus yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah lebih besar dari kapasitas normal. Selain itu, ditemukan pula puluhan galon yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum BBM dipindahkan ke kendaraan lain.
Solar subsidi yang dikumpulkan di gudang tersebut selanjutnya diduga dipindahkan ke sebuah truk tangki berwarna hijau dan putih. Setelah penuh, muatan kemudian dibawa menuju gudang kedua di kawasan Mangunharjo untuk dipindahkan kembali ke truk tangki lain berwarna biru dan putih bertuliskan “PT TJE”.
Dari lokasi tersebut, BBM subsidi diduga selanjutnya didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan sektor industri. Dugaan alur distribusi tersebut masih didalami oleh tim gabungan guna memastikan konstruksi perkara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan solar subsidi.
Di gudang pertama yang berada di kawasan Jiwan, aparat menyita 51 galon berisi sekitar 765 liter solar subsidi, 154 galon kosong, satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi dengan tangki khusus, serta satu unit mobil elf yang membawa 66 galon berisi sekitar 990 liter solar subsidi.
Selain itu, turut diamankan berbagai peralatan pendukung seperti mesin pompa, selang, drum, dan ember yang diduga digunakan dalam proses pemindahan maupun penimbunan BBM.
Sementara di gudang kedua di kawasan Mangunharjo, petugas mengamankan tiga unit truk tangki, termasuk satu kendaraan yang mengangkut sekitar 8.000 liter solar subsidi. Berbagai peralatan pemindahan BBM juga turut disita sebagai barang bukti.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, mengapresiasi sinergi seluruh instansi yang terlibat dalam operasi tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara fungsi intelijen, pengawasan, dan penegakan hukum menjadi kunci dalam menjaga tata kelola distribusi energi nasional agar tetap tepat sasaran.
“Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat agar BBM subsidi semakin tepat sasaran dan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak menerimanya,” ujar Wahyudi, Sabtu (25/7/2026).
Ia menambahkan, BPH Migas akan terus meningkatkan koordinasi bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan badan usaha guna menutup celah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Menurut Wahyudi, dukungan informasi dan deteksi dini dari Baintelkam Polri menjadi faktor penting dalam mempercepat identifikasi potensi penyimpangan di lapangan sehingga dapat segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi tidak hanya dilakukan melalui pemantauan rutin di lapangan, tetapi juga melalui penguatan koordinasi lintas instansi. Dengan pola pengawasan yang semakin terintegrasi, potensi penyimpangan diharapkan dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi guna memastikan energi bersubsidi benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak serta mencegah kerugian negara akibat praktik penyalahgunaan distribusi.










Komentar