Kebijakan Baru Trump Bikin Geger: 19 Negara Diblokir, Termasuk dari Asia Tenggara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Amerika Serikat kembali mengguncang dunia internasional melalui kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintahan Donald Trump. Pada Selasa (2/12/2025).

Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi Amerika Serikat (USCIS) resmi menghentikan pemrosesan aplikasi imigrasi dari warga 19 negara yang dikategorikan sebagai negara berisiko tinggi. Kebijakan ini tertuang dalam memo empat halaman yang dirilis secara internal.

Dalam memo tersebut, USCIS menyebut penghentian ini berpotensi menimbulkan penundaan signifikan terhadap sejumlah permohonan yang telah masuk, mulai dari aplikasi kartu hijau hingga permohonan kewarganegaraan AS. Meski demikian, lembaga itu menegaskan bahwa keamanan nasional menjadi prioritas utama.

“USCIS mempertimbangkan bahwa arahan ini dapat mengakibatkan penundaan pemrosesan atas beberapa permohonan yang tertunda. Namun beban tersebut dinilai perlu untuk memastikan setiap pemohon telah diperiksa semaksimal mungkin,” tulis pernyataan resmi.

Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) turut mengonfirmasi keputusan tersebut. Seorang juru bicara DHS mengatakan bahwa pemerintahan Trump ingin memastikan bahwa individu yang mendapat status warga negara Amerika adalah orang-orang yang benar-benar lolos penyaringan ketat.

“Kewarganegaraan adalah hak istimewa. Kami tidak akan mengambil risiko apa pun ketika masa depan bangsa dipertaruhkan,” ujarnya.

Kebijakan jeda imigrasi ini diumumkan hanya beberapa hari setelah dua anggota Garda Nasional ditembak saat berpatroli di Washington, DC, di mana satu di antaranya tewas.

Pelaku penembakan diketahui warga Afghanistan yang masuk secara legal pada masa Biden dan diberi suaka saat Trump menjabat di periode keduanya. Peristiwa itu memicu pengetatan kembali aturan imigrasi.

USCIS mencatat lebih dari 1,4 juta pemohon suaka berpotensi terdampak oleh kebijakan penghentian ini.

Trump sebelumnya juga menandatangani proklamasi pada Juni lalu yang melarang sepenuhnya warga dari 12 negara seperti Afghanistan, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman untuk memasuki wilayah AS. Beberapa negara lainnya, seperti Kuba, Myanmar, Laos, Turkmenistan, dan Venezuela, masuk dalam kategori pembatasan sebagian.

Direktur USCIS Joseph Edlow menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap warga Afghanistan yang masuk setelah 2021 dinilai tidak optimal.

Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem bahkan merekomendasikan pelarangan perjalanan total untuk negara-negara yang dianggap “membanjiri AS dengan pelaku kejahatan”.

Kebijakan ini diperkirakan akan menuai kritik dari organisasi HAM, kelompok pro-imigran, hingga komunitas internasional, yang menilai keputusan tersebut dapat merugikan jutaan orang yang tengah berharap mendapatkan status legal di Amerika Serikat.

Daftar 19 negara yang diblokir meliputi: Afganistan, Myanmar, Burundi, Chad, Kuba, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Laos, Libya, Sierra Leone, Somalia, Sudan, Togo, Turkmenistan, Venezuela, dan Yaman.