Polda Metro Jaya Inventarisasi Kerusakan Akibat Kerusuhan di Kawasan Kalibata

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya saat ini sedang melakukan pendataan terhadap berbagai kerusakan materiil yang dialami warga pasca kerusuhan di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Insiden tersebut terjadi pada Kamis malam, 11 Desember 2025, dan dipicu oleh kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang penagih utang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa aparat telah mencatat sejumlah fasilitas milik warga yang terdampak akibat aksi anarkis tersebut.

Dalam pendataan awal, kepolisian menemukan empat unit mobil mengalami kerusakan. Kendaraan tersebut masing-masing adalah taksi bernomor polisi B 2317 SDX, Toyota Kijang Krista B 8339 GF, Toyota Avanza B 1196 RZU, serta Suzuki Ertiga B 1714 RZO.

Selain mobil, tujuh sepeda motor juga dilaporkan rusak. Tak hanya itu, kerusakan turut menimpa sektor usaha kecil, di mana 14 lapak pedagang kaki lima mengalami kerusakan cukup serius. Bahkan, dua kios dilaporkan hangus terbakar, sementara dua rumah warga mengalami pecah kaca pada bagian bangunan.

“Ada kejadian di mana sejumlah fasilitas milik masyarakat terdampak dan mengalami kerusakan,” ujar Trunoyudo saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat malam, 12 Desember 2025.

Untuk mencegah potensi gangguan lanjutan, aparat kepolisian segera memperketat pengamanan di sekitar lokasi kejadian. Langkah ini diambil guna menjaga keamanan warga serta melindungi aset dan fasilitas publik dari kerusakan lanjutan.

“Fokus utama kami adalah keselamatan masyarakat, mencegah terjadinya aksi lanjutan, serta meminimalisir dampak yang lebih luas terhadap harta benda dan fasilitas warga,” lanjut Trunoyudo.

Kerusuhan tersebut berawal dari dugaan aksi pengeroyokan terhadap dua debt collector berinisial MET (41) dan NAT (32). MET dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan NAT mengembuskan napas terakhir setelah sempat mendapatkan perawatan di RS Bhudi Asih. Peristiwa itu diduga terjadi saat keduanya mencoba menghentikan seorang pengendara sepeda motor.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan hukum terhadap kasus ini terus berlanjut. Enam orang yang diduga terlibat telah diamankan dan diketahui merupakan anggota Polri aktif, masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Seluruhnya bertugas di Satuan Pelayanan (Yanma) Mabes Polri.

Para tersangka kini dikenakan sanksi hukum berlapis, termasuk Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Ketentuan tersebut mengkategorikan perbuatan mereka sebagai pelanggaran berat yang akan diproses melalui mekanisme etik dan hukum yang berlaku.