Gerindra Apresiasi Kebijakan Pemanfaatan Kayu Banjir untuk Pemulihan Sumatera

JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang mengizinkan pemanfaatan kayu-kayu yang terbawa banjir di sejumlah wilayah Sumatera. Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu mempercepat proses rehabilitasi dan pemulihan kehidupan warga pascabencana.

Dukungan itu disampaikan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya. Menurutnya, pemanfaatan kayu hanyut berpotensi menjadi solusi praktis bagi masyarakat terdampak, terutama dalam pembangunan kembali rumah serta fasilitas umum yang rusak akibat banjir.

“Kebijakan ini sangat membantu warga yang terdampak bencana, khususnya untuk mempercepat perbaikan hunian dan sarana prasarana yang mengalami kerusakan,” ujar Danang di Jakarta, Sabtu, 3 Januari 2026.

Meski mendukung, Danang menekankan pentingnya pengawasan ketat agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan. Ia mengingatkan bahwa pemanfaatan kayu hanyut harus benar-benar tepat sasaran dan tidak keluar dari tujuan kemanusiaan.

Sebagai landasan pelaksanaan di lapangan, Danang menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan RI Nomor S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025.

Aturan tersebut mengatur pemanfaatan kayu hanyutan untuk kebutuhan pemulihan pascabencana banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa kayu yang terbawa arus banjir dapat digunakan untuk keperluan tanggap darurat, rehabilitasi, hingga tahap pemulihan. Selain itu, kayu hanyut juga dapat disalurkan sebagai bantuan material kepada masyarakat terdampak guna membangun kembali fasilitas umum dan sarana penunjang, dengan mengutamakan aspek keselamatan serta nilai kemanusiaan.

Terkait implementasi kebijakan, Danang menekankan perlunya prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia meminta pemerintah daerah dan aparat terkait memastikan bahwa pemanfaatan kayu tersebut sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan warga yang terdampak bencana.

“Fokus utamanya adalah keselamatan dan pemulihan kehidupan masyarakat. Regulasi sudah tersedia, kini yang dibutuhkan adalah pelaksanaan yang bertanggung jawab di lapangan,” tutup Danang.