JurnalPatroliNews | Jakarta – Partai Gerindra mengingatkan agar polemik hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Seluruh pihak diminta menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan tanpa membangun narasi yang menyeret institusi kepresidenan.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menanggapi pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya mempertanyakan proses hukum terhadap kliennya dan mengaitkannya dengan Presiden.
“Jangan kemudian persoalan hukum ini dikaitkan dengan Presiden, karena itu keliru,” ujar Sugiat dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).
Presiden Dinilai Tidak Intervensi Proses Hukum
Sugiat menegaskan, Presiden Prabowo selama ini konsisten memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI tersebut, sikap Presiden adalah mendukung penegakan hukum yang profesional tanpa melakukan intervensi terhadap proses penyidikan maupun penuntutan.
“Sikap Presiden sangat jelas, yakni mendukung agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak, termasuk tim kuasa hukum, menggunakan jalur hukum yang tersedia untuk menyampaikan pembelaan tanpa menyeret nama Presiden ke dalam polemik perkara.
Imbau Hormati Proses Hukum
Lebih lanjut, Sugiat mengajak masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi maupun opini yang berkembang di ruang publik, khususnya yang menghubungkan perkara tersebut dengan Presiden.
Ia menilai kepercayaan kepada aparat penegak hukum perlu dijaga agar proses penyidikan dapat berlangsung secara objektif.
“Mari kita hormati proses hukum dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” ujarnya.
Selain itu, Sugiat menekankan pentingnya menjaga ruang publik tetap kondusif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang sedang menjalani proses hukum.
Hotman Sebut Kliennya Jadi Korban Kriminalisasi
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa perkara yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026), Hotman juga menegaskan bahwa dirinya menangani perkara tersebut bukan karena alasan finansial.
“Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” ujar Hotman saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Hotman sebelumnya juga mempertanyakan proses hukum terhadap Febrie dan mengemukakan pandangannya terkait tidak adanya komunikasi kepada Presiden sebelum penetapan status hukum kliennya.
Proses Hukum Masih Berlangsung
Hingga saat ini, proses hukum yang melibatkan Febrie Adriansyah masih berjalan. Aparat penegak hukum belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait substansi penyidikan di luar keterangan resmi yang telah disampaikan kepada publik.
JurnalPatroliNews akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi berdasarkan fakta yang telah terverifikasi serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.










Komentar