JurnalPatroliNews – Jakarta – Gelombang aksi buruh dipastikan kembali menggema di Jakarta. Pada Kamis, 8 Januari 2026, ribuan pekerja dari wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat akan menggelar demonstrasi besar di depan Istana Negara. Massa diperkirakan datang secara berkonvoi menggunakan sekitar 5.000 hingga 10.000 sepeda motor.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan penetapan upah minimum oleh Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat yang dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta regulasi pemerintah terkait sistem pengupahan. Para buruh menilai kebijakan tersebut justru memperlebar jurang ketimpangan sosial.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa langkah turun ke jalan merupakan pilihan terakhir setelah aspirasi buruh tidak mendapat respons memadai dari pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar soal angka upah, tetapi soal keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika aturan dan putusan MK diabaikan, kami harus menyampaikan tuntutan langsung kepada Presiden,” ujar Said Iqbal, Rabu, 7 Januari 2026.
Dalam aksi tersebut, buruh membawa dua tuntutan utama. Pertama, mendesak revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 agar ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni Rp 5,89 juta per bulan. Selain itu, buruh juga menuntut diberlakukannya Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta sebesar 5 persen di atas nilai KHL.
Tuntutan kedua ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yakni meminta revisi Surat Keputusan Gubernur terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah agar dikembalikan sesuai rekomendasi masing-masing bupati dan wali kota.
Pemilihan lokasi aksi di Istana Negara, menurut Said Iqbal, dilakukan karena Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dinilai tidak lagi membuka ruang dialog dengan buruh. Selain itu, kebijakan penetapan UMSK 2026 disebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengubah rekomendasi UMSK yang telah diajukan oleh kepala daerah kabupaten dan kota. Namun, Said Iqbal menilai hal itu justru tidak dijalankan.
“Faktanya, terjadi perubahan, penghapusan, bahkan pengurangan sektor industri dan nilai UMSK yang sebelumnya telah direkomendasikan oleh 19 bupati dan wali kota,” ungkapnya.
Ia juga mengkritik penghapusan UMSK di Jawa Barat yang disebut tidak melalui mekanisme rapat Dewan Pengupahan Provinsi, melainkan hanya berdasarkan masukan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Menurutnya, langkah tersebut telah melampaui kewenangan birokrasi.
Dampak dari kebijakan tersebut dinilai menimbulkan kejanggalan di lapangan. Upah buruh di sejumlah industri kecil seperti pabrik kecap dan roti justru lebih tinggi dibandingkan pekerja di perusahaan multinasional besar, seperti Samsung, LG, Panasonic, Epson, dan lainnya.
Selain Jawa Barat, kebijakan UMP DKI Jakarta 2026 juga menjadi sorotan. Gubernur DKI Pramono Anung dinilai tidak menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 sebagai acuan utama. Padahal, putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan upah minimum wajib mempertimbangkan KHL, selain faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Dengan mengacu pada putusan MK tersebut, Said Iqbal menilai seharusnya UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,89 juta per bulan atau setara 100 persen KHL, bukan Rp 5,73 juta seperti yang ditetapkan saat ini.
Ia juga menyinggung data penelitian Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF) yang menyebutkan pendapatan per kapita warga Jakarta mencapai sekitar USD 21.000 per tahun atau setara Rp 343 juta. Artinya, rata-rata pendapatan per kapita mencapai Rp 28 juta per bulan, jauh di atas upah minimum yang diterima buruh.
“Perbedaannya sangat mencolok, seperti langit dan bumi. Kebijakan ini justru memperbesar ketimpangan sosial,” tegas Said Iqbal.
Atas dasar itulah, aksi besar-besaran pada 8 Januari 2026 digelar sebagai upaya meminta keadilan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, sekaligus menuntut koreksi atas kebijakan upah murah yang dinilai bertentangan dengan regulasi dan semangat pemerintahan pusat.













