Komisi I DPR Tegaskan Keterlibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Bukan Peran Utama

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi I DPR RI menyatakan dukungannya terhadap penguatan langkah-langkah pencegahan dan penanganan terorisme demi menjaga keamanan serta stabilitas nasional. Meski demikian, DPR menegaskan bahwa keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam isu tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih tugas aparat penegak hukum.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, kepada awak media pada Sabtu, 10 Januari 2026. Ia menekankan bahwa posisi TNI harus ditempatkan secara proporsional sebagai unsur pendukung.

“Peran TNI harus diposisikan sebagai pelengkap, bukan sebagai pengganti aparat penegak hukum. Pelaksanaannya juga harus disertai mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dan terbuka,” ujar Dave.

Menurutnya, dengan kerangka tersebut, regulasi yang tengah disiapkan diharapkan mampu memperkuat sistem keamanan nasional tanpa menimbulkan persoalan baru.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa pengaturan tersebut tidak memicu tumpang tindih kewenangan antarlembaga serta tidak menimbulkan dampak buruk terhadap iklim demokrasi.

Sebelumnya, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terhadap draf Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penugasan TNI dalam penanggulangan terorisme. Koalisi tersebut terdiri dari berbagai lembaga, antara lain YLBHI, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Rights Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.

Koalisi mengungkapkan bahwa draf Perpres tersebut telah beredar luas di masyarakat dan dinilai mengandung berbagai persoalan.

“Koalisi menilai rancangan Perpres yang mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bermasalah, baik dari sisi prosedural maupun substansi,” demikian pernyataan resmi koalisi yang disampaikan pada Rabu, 7 Januari 2026.

Secara aturan, koalisi berpendapat bahwa keterlibatan TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Terorisme seharusnya dituangkan dalam bentuk undang-undang, bukan melalui peraturan presiden.