Tok! MK Putuskan Anggota Polri Aktif Tetap Relevan Isi Jabatan ASN Tertentu

JurnalPatroliNews – Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materiil terkait keberadaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam putusan perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menilai frasa anggota kepolisian dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN masih sangat relevan untuk dipertahankan sebagai pijakan hukum yang sah.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum pada Senin, 19 Januari 2026, menjelaskan bahwa Pasal 19 UU ASN telah memberikan ruang yang jelas bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengisi jabatan ASN tertentu di instansi pusat.

Mahkamah menegaskan bahwa implementasi aturan ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkorelasi dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebagai aturan yang lebih khusus (lex specialis).

Gugatan yang diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ini sebelumnya mempersoalkan konstitusionalitas rangkap jabatan yang dianggap belum tuntas secara substantif.

Namun, MK berpendapat bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tetap tunduk pada pengaturan undang-undang masing-masing lembaga dengan mengedepankan kompetensi dan sistem merit.

Putusan ini mendapat apresiasi dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa. Menurutnya, putusan MK memberikan kepastian hukum dan legitimasi bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

Ia juga menekankan bahwa institusi Polri tidak perlu lagi menunggu Peraturan Pemerintah (PP) baru karena regulasi mengenai manajemen PNS yang ada saat ini masih berlaku secara sah.

Lebih lanjut, Prof. Gede sepakat dengan pandangan Mahkamah bahwa UU ASN harus dibaca beriringan dengan UU Polri.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap penempatan personel di instansi pusat dilakukan secara selektif, sesuai dengan keterkaitan tugas, fungsi, dan wewenang antarlembaga agar tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.