JurnalPatroliNews | Jakarta – Wacana mengenai kemungkinan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 kembali menjadi perbincangan publik.
Namun, pakar hukum tata negara dan kepemiluan Titi Anggraini menilai konstitusi tidak memberikan ruang bagi mantan presiden yang telah menjabat dua periode untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Titi saat menjadi narasumber dalam Podcast Hendri Satrio Official, Rabu (5/8/2026).
“Enggak bisa. Titik. Enggak bisa,” tegas Titi.
Menurutnya, sistem ketatanegaraan Indonesia menempatkan jabatan presiden dan wakil presiden sebagai satu kesatuan karena keduanya dipilih dalam satu pasangan melalui pemilihan umum.
Ia menjelaskan bahwa wakil presiden memiliki fungsi konstitusional untuk menggantikan presiden apabila kepala negara berhalangan tetap atau tidak dapat menjalankan tugasnya.
“Sebenarnya presiden dan wakil presiden itu satu kursi. Wakil presiden ada untuk menggantikan ketika presiden tidak bisa menjalankan tugasnya. Kebayang enggak kalau Pak Jokowi jadi wakil, lalu presidennya kenapa-kenapa? Itu melanggar pembatasan kekuasaan,” ujarnya.
Pembatasan Masa Jabatan Dinilai Tidak Boleh Diakali
Titi berpendapat bahwa pembatasan masa jabatan presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi tidak seharusnya dihindari melalui pencalonan sebagai wakil presiden.
“Kalau sudah pernah jadi presiden, enggak usah coba lagi jadi wakil presiden,” katanya.
Ia menambahkan bahwa sistem pemilihan di Indonesia berbeda dengan beberapa negara lain yang memilih presiden dan wakil presiden secara terpisah. Di Indonesia, menurutnya, kedua jabatan tersebut dipilih dalam satu paket sehingga pembatasan masa jabatan harus dipahami sebagai bagian dari satu kesatuan sistem ketatanegaraan.
Perubahan Hanya Dimungkinkan Melalui Amandemen Konstitusi
Menanggapi kemungkinan adanya uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar mantan presiden dua periode dapat mencalonkan diri sebagai wakil presiden, Titi menilai mekanisme tersebut tidak dapat digunakan untuk mengubah norma konstitusi.
Menurutnya, perubahan hanya dapat dilakukan melalui amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Celah satu-satunya adalah amandemen konstitusi,” tegasnya.
Titi juga mencontohkan bahwa prinsip pembatasan masa jabatan serupa diterapkan terhadap kepala daerah. Seorang gubernur, bupati, atau wali kota yang telah menjabat dua periode tidak diperkenankan kembali mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah.
Soroti Kualitas Demokrasi
Dalam kesempatan tersebut, Titi turut mengingatkan bahwa setiap upaya untuk mengubah atau mengurangi efektivitas pembatasan masa jabatan berpotensi berdampak terhadap kualitas demokrasi.
Ia merujuk pada penilaian V-Dem Institute yang mengklasifikasikan Indonesia sebagai electoral autocracy sejak 2024.
“Kalau sampai itu terjadi, saya enggak kebayang. Sekarang saja Indonesia menurut V-Dem Institute sudah bukan lagi dikategorikan sebagai negara demokrasi, tetapi electoral autocracy sejak 2024, artinya pemilu tetap ada, tetapi dinilai tidak lagi bebas dan adil,” ujarnya.














Komentar