JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik empat pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menyusul bergulirnya kasus dugaan suap yang menyeret pejabat KPP Madya Jakarta Utara dan kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Prosesi pelantikan digelar Kamis, 22 Januari 2026, di Aula Gedung Pajak Madya, Jakarta, dan disaksikan langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto bersama jajaran pejabat eselon II DJP.
Dalam arahannya, Purbaya menegaskan bahwa inti dari pengabdian sebagai aparatur negara adalah integritas dan tanggung jawab. Ia menilai kepercayaan publik tidak bisa dibangun lewat jargon atau seremoni, melainkan lewat kerja harian yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Purbaya, pengangkatan pejabat baru ini menjadi titik penting untuk memulihkan citra dan keyakinan masyarakat terhadap otoritas perpajakan yang sempat terguncang akibat perkara korupsi. Ia mengingatkan, membangun kepercayaan membutuhkan waktu panjang, tetapi dapat runtuh hanya karena satu peristiwa jika tidak segera direspons dengan langkah yang tepat.
Purbaya juga menekankan peran pengawasan pimpinan. Ia menyatakan, pejabat atasan tidak bisa menganggap diri bebas dari tanggung jawab ketika ada persoalan pada bawahan, terlebih bila tidak ada upaya mendeteksi sejak awal. Karena itu, ia meminta jajaran pejabat pajak di level atas benar-benar mampu mengendalikan dan mengawasi unit kerjanya.
Empat pejabat yang dilantik adalah:
- Untung Supardi sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara
- Gorga Parlaungan sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Hadi Suprayitno sebagai Kepala Seksi Pengawasan III KPP Madya Jakarta Utara
- Andika Arisandi sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda KPP Madya Jakarta Utara
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Untuk pihak yang diduga memberi suap, disebut nama Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak PT WP dan Edy Yulianto (EY) yang merupakan staf PT WP.
Sementara dari pihak penerima, tersangka yang disebut meliputi Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar (ASB) yang merupakan anggota tim penilai.













