TNI AL Periksa Kapal Pengangkut Nikel, Diduga Langgar Aturan Pelayaran dan Pertambangan

JurnalPatroliNews – Jakarta – TNI Angkatan Laut mengamankan sebuah kapal tug boat yang menarik tongkang bermuatan bijih nikel karena diduga melanggar ketentuan pelayaran dan aturan di sektor pertambangan. Penindakan dilakukan oleh KRI Terapang-648 dalam operasi pengamanan laut yang digelar pekan ini.

Kapal Tug Boat Samudera Luas 8 yang menarik tongkang Indonesia Jaya diketahui mengangkut nikel ore dari wilayah Marombo, Sulawesi Utara, dengan tujuan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Saat dilakukan pemeriksaan di laut, kapal tersebut diawaki 11 orang.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kapal diduga tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Syahbandar, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan keselamatan dan keamanan pelayaran. Ketidaklengkapan dokumen tersebut menjadi dasar awal tindakan pengamanan oleh TNI AL.

Selain persoalan administrasi pelayaran, muatan nikel ore yang diangkut juga diduga bermasalah. Berdasarkan informasi awal, material tambang tersebut disinyalir berasal dari kegiatan penambangan yang melampaui kuota produksi yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026, dengan kelebihan mencapai sekitar 25 persen dari batas yang diizinkan.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kapal, muatan, serta seluruh awaknya kemudian digiring dan diamankan di Pos TNI AL (Posal) Konawe Utara, yang berada di bawah Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari. Aparat terkait kini tengah melakukan pemeriksaan mendalam guna memastikan dugaan pelanggaran tersebut.

Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menegaskan bahwa TNI AL akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran yang berpotensi merugikan negara, sekaligus menjaga keselamatan serta keamanan pelayaran nasional.

Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen TNI AL dalam mengamankan sumber daya alam Indonesia dan memastikan seluruh aktivitas di laut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.