Pramono Anung Instruksikan Bongkar Gubuk Karaoke Liar di Meruya: Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan segera menertibkan keberadaan gubuk karaoke liar di sepanjang pinggir Tol JORR W2, Meruya Selatan, Jakarta Barat.

Langkah ini diambil setelah adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas hiburan malam ilegal di kawasan tersebut.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa dasar penindakan ini sangat jelas, yakni mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

“Saya sudah minta kepada Satpol PP dan Dinas Pariwisata untuk melakukan pengawasan. Selama siapa pun melakukan pelanggaran terhadap Pergub tersebut, tentunya diambil tindakan tegas,” ujar Pramono usai acara groundbreaking revitalisasi Taman Semanggi, Jumat (20/2/2026).

Hasil Pengecekan Lapangan Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, telah melakukan peninjauan langsung di Jalan Haji Lebar, Kembangan, pada Jumat pagi.

Berdasarkan hasil pengecekan, ditemukan setidaknya delapan bangunan semipermanen yang berdiri di atas saluran air dan lahan milik PT Marga Lingkar Jakarta (Jasa Marga).

Satriadi mengungkapkan, awalnya keberadaan deretan kafe tersebut sempat disetujui warga sekitar dengan harapan dapat menghidupkan suasana jalan yang sepi dan rawan kriminalitas.

Namun, seiring berjalannya waktu, operasional kafe justru melampaui batas dan menimbulkan dampak sosial negatif.

“Belakangan ini warga menolak karena dinilai mengganggu ketertiban, kenyamanan, serta adanya pelanggaran jam operasional yang telah disepakati sebelumnya,” jelas Satriadi.

Proses Pembongkaran Dimulai Meskipun dalam pertemuan di Kantor Kelurahan Meruya Selatan pada akhir Januari lalu para pemilik sempat sepakat untuk tutup selama bulan Ramadan, Pemprov DKI kini memilih langkah permanen berupa pembongkaran karena status bangunan yang ilegal.

“Saat ini kita sedang menjalankan SOP pembongkaran bangunan. Surat Peringatan Pertama (SP1) sudah diterbitkan kepada para pemilik,” tegas Satriadi.

Saat dilakukan pengecekan, lokasi dalam keadaan kosong dan tertutup. Pihak kelurahan kini tengah berkoordinasi intensif dengan pemilik aset lahan untuk memastikan kawasan tersebut bersih dari bangunan liar dan tidak disalahgunakan kembali di masa depan.