JurnalPatroliNews – Jakarta – DPR RI menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menutup ataupun mencabut izin usaha ritel modern di tengah wacana pembatasan ekspansi minimarket di wilayah desa. Penegasan ini disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah merespons isu yang menyebut parlemen mendukung penghentian operasional ritel modern.
Said menekankan, DPR hanya menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Adapun urusan perizinan dan operasional usaha merupakan domain pemerintah sebagai pelaksana undang-undang.
“DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. Soal izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah,” ujar Said kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan perizinan sepenuhnya berada di ranah eksekutif melalui kementerian teknis seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Desa. DPR, kata dia, tidak masuk pada wilayah eksekusi teknis perizinan usaha.
Wacana pembatasan ritel modern sebelumnya mencuat dalam rapat antara Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Komisi V DPR pada November 2025. Dalam forum tersebut, Yandri sempat mendorong agar ekspansi minimarket seperti Alfamart dan Indomaret dihentikan apabila Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah berjalan optimal.
Yandri beralasan, langkah tersebut diperlukan sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat desa. Ia menilai penetrasi minimarket yang semakin luas berpotensi menekan ruang usaha koperasi desa.
Pandangan senada juga pernah disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono, yang mengaku telah meminta pengelola ritel modern menahan ekspansi gerai di desa.
Menanggapi dinamika itu, Said menilai munculnya persepsi dukungan DPR kemungkinan berasal dari diskursus penguatan Kopdes Merah Putih dalam berbagai rapat kerja. Meski demikian, ia mengingatkan penguatan ekonomi kerakyatan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya mematikan pelaku usaha lain.
“Kita membangun ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif. Koperasi harus diperkuat, UMKM didorong naik kelas, tetapi kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga,” tegasnya.
Said juga memastikan sikap kelembagaan DPR tetap konsisten berjalan dalam koridor konstitusi dan tidak pernah mengeluarkan kebijakan sepihak di luar kewenangannya.













